Mamuju, 10 April 2026 — Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa pengembangan kualitas SDM di bidang KI merupakan langkah strategis salah satunya dalam meningkatkan kualitas layanan hukum di daerah, khususnya dalam penyelesaian sengketa KI secara efektif dan efisien.
“Melalui pelatihan, kami berharap dapat mencetak mediator yang profesional dan berintegritas, sehingga mampu mendukung terciptanya kepastian hukum serta memperkuat iklim perlindungan Kekayaan Intelektual di Indonesia,” ujarnya disela-sela kesempatannya
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan mampu mengimplementasikan ilmu yang diperoleh dalam praktik mediasi, sekaligus berkontribusi dalam mendorong penyelesaian sengketa KI yang lebih cepat, efektif, dan berkeadilan.
Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti kegiatan Pelatihan Sertifikasi Mediator P4M (Pusat Pelatihan Pengembangan Pendayagunaan Mediasi) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai upaya memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI) melalui jalur non-litigasi.
Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap, diawali dengan pembukaan daring pada 29 Maret 2026 oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Arie Ardian Rizhadi. Selanjutnya, pelatihan dilaksanakan secara luring pada 5 hingga 8 April 2026 bertempat di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jakarta.
Pelatihan tersebut diikuti oleh para peserta dari berbagai wilayah, didukung oleh Tim Mediator P4M dan Tim DJKI, serta menghadirkan narasumber kompeten seperti Andrea Hynan Poeloengan dan Ismu Bahaiduri pada sesi awal, serta pemateri lanjutan pada sesi tatap muka.
Dalam pelatihan ini, peserta dibekali berbagai materi strategis yang mencakup perspektif mediator P4M, kepribadian dan kecakapan mediator, kode etik mediator, proses mediasi formal P4M, hingga konsep 4M dalam mediasi. Materi tersebut menekankan pentingnya peran mediator dalam menjaga netralitas, menciptakan suasana kondusif, serta memastikan para pihak dapat menyampaikan kepentingannya secara adil dan terbuka.
Mediator juga dituntut mampu mengidentifikasi akar permasalahan, memfasilitasi proses perundingan, serta membantu para pihak dalam merumuskan berbagai alternatif solusi yang saling menguntungkan. Selain itu, mediator berperan dalam memberikan pemahaman terkait risiko yang mungkin timbul apabila kesepakatan tidak tercapai.
Keberhasilan mediasi juga sangat dipengaruhi oleh partisipasi aktif para pihak, termasuk kesiapan mengikuti proses secara sukarela, keterbukaan dalam menyampaikan kepentingan, serta kemampuan mempertimbangkan berbagai opsi penyelesaian secara bijak.

Comment