MAMUJU, 27 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkumham Sulbar) menegaskan komitmennya dalam meningkatkan mutu pelayanan publik. Hal ini dibuktikan dengan partisipasi aktif jajaran Kanwil dalam agenda Penyeragaman Standar Pelayanan Publik 2026 yang digelar secara virtual, Kemarin.
Kakanwil Kemenkumham Sulbar, Saefur Rochim, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan institusi untuk menghadirkan kemudahan akses layanan bagi masyarakat luas. Menurutnya, keseragaman standar adalah kunci dalam mengimplementasikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Fokus pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM
Kegiatan yang diikuti melalui Zoom Meeting ini menitikberatkan pada standarisasi layanan di bawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H). Fokus utama mencakup layanan yang bersinggungan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), serta Badan Strategi Kebijakan (BSK).
Kepala Divisi P3H, John Batara Manikallo, menjelaskan bahwa penyelarasan ini bertujuan agar seluruh prosedur layanan di daerah sejalan dengan parameter nasional.
”Kami ingin memastikan layanan yang diberikan transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berorientasi pada kepuasan publik,” tegas John.
Beberapa poin krusial yang dibahas dalam standarisasi ini meliputi:
Transparansi prosedur dan biaya layanan.
Kepastian durasi waktu penyelesaian.
Penguatan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai pilar reformasi birokrasi.
Pemetaan Layanan Strategis
Koordinator BSK Kanwil Sulbar, Astuti Toding, turut memastikan bahwa aspek teknis pelayanan, khususnya di bidang strategi kebijakan, telah dipahami secara mendalam oleh tim di lapangan. Adapun rumpun layanan yang menjadi prioritas penyesuaian meliputi:
Fasilitasi Hukum: Proses harmonisasi regulasi daerah (Perda/Perkada) dan perancangan Prolegda.
Akses Keadilan: Penguatan bantuan hukum, verifikasi Organisasi Bantuan Hukum (OBH), serta penyuluhan hukum kepada masyarakat.
Literasi & Evaluasi: Optimalisasi JDIH, pendampingan Indeks Reformasi Hukum (IRH) di lingkup Pemda, serta evaluasi produk hukum daerah.
Langkah Tindak Lanjut
Sebagai bentuk nyata dari pertemuan tersebut, Divisi P3H akan segera menggelar briefing internal dan rapat teknis. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh aparatur di lingkungan Kanwil Sulbar memiliki frekuensi yang sama dalam menerapkan standar baru tersebut secara konsisten.
Saefur Rochim optimis bahwa dengan standar yang terukur, kualitas layanan hukum di Sulawesi Barat akan semakin profesional dan responsif. “Ini adalah wujud komitmen kami dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat Mandar dan sekitarnya,” pungkasnya.

Comment