POLEWALI MANDAR – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menyebut akan terus berkontribusi dalam peningkatan nilai ekonomi bagi UMKM di Sulawesi Barat.
“Hal itu dilakukan melalui pemanfaatan layanan legalitas yang ada i Kanwil Kemenkum Sulbar” ujarnya di sela-sela kesempatannya.
Menindaklanjuti hal itu, tim Kanwil Kemenkum Sulbar melaksnakan Penyuluhan Hukum Keliling bertema “Perlindungan Merek Bagi UMKM” di Lapangan Pancasila, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (25/2/2026).
Pelaksanaan kegiatan itu dipimpin oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulbar, Juani, bersama Penyuluh Hukum.
Kegiatan yang bertepatan dengan bazar UMKM di Kabupaten Polewali Mandar tersebut diharapkan mampu menjangkau lebih banyak pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dallam kesempatannya tim menyampaikan pentingnya perlindungan merek bagi pelaku UMKM. Merek, baik berupa nama, logo, maupun simbol, memiliki fungsi strategis untuk membedakan produk atau jasa dari usaha lainnya. Pendaftaran merek memberikan perlindungan hukum atas identitas usaha, mencegah penggunaan tanpa izin oleh pihak lain, meningkatkan kepercayaan konsumen, mendukung strategi pemasaran, serta menjadikan merek sebagai aset bernilai yang dapat dikembangkan.
Selain itu, Tim penyuluhan juga memberikan penjelasan praktis mengenai langkah-langkah yang harus ditempuh agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar.
Kegiatan ditutup dengan sesi dialog dan tanya jawab sebagai bentuk pendampingan awal bagi UMKM yang berminat mendaftarkan mereknya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan para pelaku usaha semakin memahami pentingnya perlindungan hukum dalam menunjang profesionalitas dan keberlanjutan usaha.
Pelaksanaan kegiatan ini sebagai komitmen dalam memberikan pendampingan pendaftaran merek bagi UMKM yang telah menyatakan minat, memperkuat koordinasi dengan Dinas UMKM setempat, serta terus mendorong peningkatan kesadaran hukum pelaku usaha di wilayah Sulawesi Barat.

Comment