Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri Peluncuran Buku Tanya Jawab Pembentukan Per UU dan Aplikasi E-Harmonisasi

Jakarta, 26 Februari 2025 – Kementerian Hukum (Kemenkum ) RI meluncurkan Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Aplikasi E-Harmonisasi, serta menandatangani kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Selasa, 25 Februari 2025 di Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

Acara peluncuran ini dibuka oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, yang menyampaikan apresiasi atas peluncuran Aplikasi E-Harmonisasi yang akan mempermudah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan.
Menteri juga menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Jepang dan JICA atas kerja sama yang telah terjalin sejak 2019, serta berharap kerja sama ini dapat terus berkembang dalam aspek digitalisasi di Kemenkum

“Kerja sama ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan transformasi pelayanan kepada masyarakat,” ujar Menteri Hukum
Acara ini dihadiri oleh Wakil Menteri Hukum, Edwar Omar Syarif Hiarej, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Dirjen Peraturan Perundang-undangan, serta pejabat pimpinan tinggi lainnya. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Sunu Tedy Maranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, John Batara Manikallo, beserta seluruh Perancang PUU Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat juga turut hadir secara virtual.

Aplikasi E-Harmonisasi diharapkan dapat mempermudah proses harmonisasi peraturan perundang-undangan, sementara Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan akan menjadi panduan bagi masyarakat, khususnya pemerintah daerah, dalam memahami proses pembentukan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar,Sunu Tedy Maranto menyampaikan dukungannya atas penyelenggaraan kegiatan itu.
Ia berharap dengan peluncuran Buku Tanya Jawab Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Aplikasi E-Harmonisasi dapat memberi dampak terhadap kemudahan penyusunan peraturan perundang undangan

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *