Mamuju, 16 Desember 2025 – Kanwil Kemenkum Sulbar menghadiri Penyampaian Ringkasan Pedoman Program MagangHub secara virtual di Aula Pengayoman.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kabid Pelayan KI, Wardi mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama sejumlah pejabat Non Manajerial dan peserta MagangHub pada Kanwil Kemenkum Sulbar.
Pelaksanan kegiatan itu disampaikan sejumlah hal terkait kewajiban peserta, tugas mentor, aspek evaluasi, serta prosedur pengunduran diri dan pemberhentian peserta magang.
Selain itu, juga disampaikan hal-hal terkait peserta magang yang mewajibkan mengisi absensi dan laporan aktivitas harian setiap hari melalui portal mondev.maganghub.kemenaker.go.id, berlaku mulai 16 Desember 2025.
Dijelaskan pula, ketidakhadiran setengah hari tanpa adanya penugasan resmi dari mentor akan tercatat sebagai tidak masuk.
Sementara itu, untuk mentor wajib melakukan verifikasi laporan harian peserta paling lambat dua kali dalam satu bulan.
Apabila mentor tidak melakukan verifikasi sesuai ketentuan, sistem akan menyetujui laporan secara otomatis.
Selain itu, Mentor wajib melaksanakan evaluasi bulanan peserta paling lambat hari pertama bulan magang berikutnya, serta Mentor dilarang membiarkan peserta tanpa arahan, memberikan tugas yang tidak relevan, bersikap diskriminatif, serta mengabaikan kewajiban verifikasi dan evaluasi.