
Mamuju, Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar pada hari Senin, 17 Februari 2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Prof. Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Asisten 1 Bupati Polewali Mandar, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Inspektur Daerah Kabupaten Polewali Mandar, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Polewali Mandar, serta Perancang PUU Kanwil Kemenkum Sulbar.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar untuk terus memberikan layanan terbaik kepada pemerintah daerah se-Sulawesi Barat dalam proses pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas produk hukum di daerah Sulawesi Barat, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan terciptanya iklim investasi yang nyaman dan aman.
Dalam rapat tersebut, dibahas enam Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar, antara lain:
* Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Perjalanan Dinas Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pihak Lainnya.
* Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Bidang Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
* Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
* Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Kebijakan Akuntansi dan Penyusunan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat.
* Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025-2029.
* Rancangan Peraturan Bupati Polewali Mandar tentang Batas Wilayah Administrasi Desa dan Kelurahan se-Kecamatan Matangnga Kabupaten Polewali Mandar.
Seluruh rancangan peraturan bupati tersebut dibahas bersama dengan pemrakarsa dan pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan bersama. Setelah melalui proses penyempurnaan, akan diterbitkan surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
Kegiatan ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung pemerintah daerah dalam menciptakan produk hukum yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat.
Sementera itu, secara terpisah, Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menekankan pentingnya ketelitian, kecermatan, ketepatan, dan keakuratan dalam mengidentifikasi peraturan perundang-undangan yang terkait, serta menganalisis norma-norma kesesuaian dan potensi pertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, salah seorang Kakanwil unit wilayah di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu mengingatkan agar penyelarasan yang menjadi pedoman tidak hanya Undang-Undang Pemerintah Daerah, tetapi juga peraturan perundang-undangan sektoral lainnya yang mengatur secara substantif pokok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).