Mamuju, 27 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Majene tentang Fasilitasi Perlindungan bagi Pekerja Anak secara virtual.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri oleh Kepala Dinas Disnakertrans Kabupaten Majene, Kabag Hukum Kabupaten Majene, perwakilan bagian hukum Kabupaten Majene, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Menurut Kadiv Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin saat mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto mengatakan bahwa pekerja anak di Indonesia masih akan terus ada, mengingat ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 69 yang mengatur batasan dan kondisi tertentu terkait pekerja anak.
“Dalam banyak kasus, keterlibatan anak dalam pekerjaan juga tidak terlepas dari upaya membantu perekonomian keluarga” lanjut Hidayat saat memimpin kegiatan itu
Melalui penyusunan Rancangan Peraturan Bupati ini, Hidayat berharap agar dapat dimaksimalkan sebagai instrumen yang benar-benar bermanfaat bagi perlindungan anak, “karena anak adalah masa depan bangsa yang harus kita jaga dan siapkan dengan sebaik mungkin.” tuturnya
Hasil pelaksanaan kegiatan itu, Rancangan Peraturan Bupati tentang Fasilitasi Perlindungan bagi Pekerja Anak dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya.