Kanwil Kemenkum Sulbar Harmonisasi Raperbup Pasangkayu, Komitmen Hasilkan Produk Hukum Berkualitas

Pasangkayu, Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pasangkayu pada hari Selasa, 18 Maret 2025.

Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Pasangkayu, termasuk Kabag Hukum Setda Pasangkayu, Kabag Ortala Setda Pasangkayu, UPTD, serta seluruh Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.

Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom ini membahas dua Raperbup, yaitu Raperbup tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan Raperbup tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kabupaten Pasangkayu.

Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar, Irsyadi Ramadhani menyebut bahwa Raperbup tentang TPP telah disepakati antara Kanwil Kemenkum Sulbar dan Pemda Pasangkayu terkait materi muatan dan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Namun, kata ia, Raperbup tentang SOTK UPTD Pasangkayu dikembalikan kepada Pemda Pasangkayu untuk dilakukan perbaikan.

“Raperbup tentang SOTK UPTD Pasangkayu perlu perbaikan, terutama dalam merumuskan kelas UPTD berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah,” sambungnya

Selain itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga memberikan catatan perbaikan terkait penambahan lampiran nama UPTD dinas kesehatan, penambahan materi pengaturan tata kerja yang mengatur hubungan jabatan antara UPTD dengan dinas, serta perbaikan pada aspek teknik penyusunan agar sesuai dengan lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

“Kami berharap Pemda Pasangkayu dapat segera menindaklanjuti catatan perbaikan yang kami berikan, sehingga Raperbup tentang SOTK UPTD Pasangkayu dapat segera disahkan dan diimplementasikan,” tambahnya

Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Sulbar mendukung penyelenggaraan kegiatan itu. Sehingga diharapkan dapat menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas dan pro kepada masyarakat.

Pelaksanaan rapat ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mendukung Pemda Pasangkayu untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *