
Mamuju, Sulawesi Barat – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum, Sunu Tedy Maranto bersama Kepala Divisi P3H John Batara Manikallo, serta Koordinator Per UU, Irsyadi dan TIM perancang peraturan perundang-undangan mengikuti rapat pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) tentang Tata Cara Pengharmonisasian Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Pelaksanaan kegiatan tersebut diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (Ditjen PP) pada Kamis, 17 Juli 2025, di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kakanwil Kemenkum Sulbar menyambut baik terhadap pembentukan Permenkum tentang tata cara pengharmonisasian pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan Perda dan Perkada.
Menurutnya, Permenkum tersebut memberikan kepastian hukum dan arahan yg jelas dalam pelaksanaan pengharmonisasian Perda dan perkada di daerah.
Dalam kegiatan ini, dibahas mengenai penegasan pejabat yang diberikan kewenangan mengajukan permohonan pengharmonisasian, yang diusulkan agar tidak hanya terbatas pada Kepala Daerah saja. Masukan ini diharapkan dapat menjadi penegasanan substansi Permenkum tersebut.