
Mamuju, 16 Mei 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melakukan koordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mamuju. Koordinasi tersebut diterima Ririn, selaku Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Mamuju.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin didampingi oleh Wardi, selaku Kepala Bidang Pelayanan AHU saat memimpin pelaksanaan koordinasi itu mengatakan bahwa kegiatan itu bertujuan mempercepat pengesahan Badan Hukum Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Hidayat dalam kesempatan itu menjelaskan sejumlah kendala kendala yang dihadapi dalam percepatan pembentukan KDKMP, sebagaimana arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto agar jajaran terus membangun koordinasi dalam hal pelaksanaan percepatan program tersebut.
“Salah satunya adalah kurangnya pemahaman masyarakat desa bahwa pengurus koperasi tidak boleh memiliki hubungan keluarga, serta keterbatasan sumber daya manusia (SDM) lokal” lanjutnya
Ia menilai, Faktor-faktor ini menyebabkan beberapa dokumen harus disiapkan kembali agar sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Kendala lain yang juga signifikan adalah kondisi geografis dan keterbatasan jaringan komunikasi di beberapa desa yang cukup jauh, sehingga memperlambat akses dan komunikasi antarpihak.
Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulbar juga berkomitmen untuk memfasilitasi dan membantu koordinasi dengan para notaris agar proses pengesahan badan hukum koperasi berjalan lebih efektif. Seluruh progres didata secara sistematis oleh Dinas Koperasi untuk memudahkan pemantauan dan tindak lanjut, kemudian disinkronisasikan dengan data Kanwil.
Lebih lanjut Hidayat menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang terjalin dengan Dinas Koperasi dan pihak terkait lainnya. “Sinergi ini diharapkan dapat mendorong percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih secara menyeluruh, sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui penguatan kelembagaan ekonomi di desa” sambungnya
Menanggapi hal ini, Dinas Koperasi telah memberikan fasilitas pendampingan bagi setiap desa di Kabupaten Mamuju dalam menyiapkan berkas hingga sertifikat dapat diterbitkan oleh Notaris. Dukungan lintas sektor, proses pengesahan ini dapat segera dipercepat.
Diharapkan seluruh desa/kelurahan yang tersisa, sebanyak 15 desa/kelurahan di wilayah Mamuju, dapat segera menyelesaikan proses pengesahan.