MAMUJU – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat terus konsisten melaksanakan Rencana Kerja Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI).
Hal itu ditegaskan Kadiv Yankum Hidayat Yasin melalui saat memimpin Rapat Koordinasi Pelaksanaan Rencana Kerja Bidang Kekayaan Intelektual Triwulan II secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (26/3/2026).
Menurutnya, Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim sebagai langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan serta optimalisasi pelaksanaan program kerja pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Rapat tersebut bertujuan mengoordinasikan kembali program prioritas, mengidentifikasi kebutuhan tindak lanjut, serta memastikan seluruh layanan di bidang Kekayaan Intelektual berjalan efektif, terarah, dan berkelanjutan.
Ia menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum untuk menyamakan persepsi serta merumuskan langkah strategis guna mencapai target kinerja secara optimal.
“Melalui rapat ini, kita menyatukan langkah dan memastikan seluruh program yang telah direncanakan dapat berjalan dengan maksimal, khususnya dalam mendukung percepatan perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat, memaparkan bahwa pada Triwulan II, fokus program diarahkan pada sejumlah agenda strategis. Di antaranya penegakan hukum Kekayaan Intelektual melalui tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran hak cipta, serta peningkatan pencatatan hak cipta, termasuk di lingkungan STAIN Majene dan bagi peserta magang di Kanwil Kemenkum Sulbar.
Selain itu, penguatan perlindungan KI juga akan dilakukan melalui sosialisasi dan pendampingan pendaftaran merek kolektif di Kabupaten Mamuju, serta inventarisasi potensi Indikasi Geografis. Untuk pendaftaran merek di Kabupaten Polewali Mandar, saat ini masih dalam tahap pengecekan dan pemenuhan persyaratan.
Dari aspek regulasi, Kanwil Kemenkum Sulbar juga akan memperkuat kerja sama dengan Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) dalam pembentukan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Kekayaan Intelektual di Kabupaten Majene. Penguatan kelembagaan turut dilakukan melalui rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama serta pengembangan Sentra KI di perguruan tinggi.
Dalam hal pengelolaan anggaran, realisasi kegiatan pada Triwulan I telah mencapai 16,2 persen. Capaian ini menjadi dasar untuk mendorong percepatan pelaksanaan kegiatan pada Triwulan II agar target kinerja dapat tercapai secara optimal.
Sebagai tindak lanjut, agenda kegiatan telah disusun secara bertahap. Pada bulan April, fokus kegiatan meliputi pencatatan hak cipta di STAIN Majene, rapat pembahasan Perkada KI, pendaftaran merek kolektif, serta pencatatan hak cipta bagi peserta magang. Selanjutnya pada bulan Mei, direncanakan penyelesaian pembentukan Sentra KI serta pelaksanaan sosialisasi terkait royalti.
Melalui perencanaan yang matang dan koordinasi yang kuat, Kanwil Kemenkum Sulbar optimistis dapat mempercepat capaian kinerja serta meningkatkan kualitas perlindungan dan pemanfaatan Kekayaan Intelektual di wilayah Sulawesi Barat.

Comment