MAJENE – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kakanwil Kemenkum Sulbar), Saefur Rochim, menyebut bahwa pendaftaran merek merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM di daerah.
Hal ini sebagai upaya mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sekaligus memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.
“Untuk itu dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah, pelaku usaha, dan berbagai pemangku kepentingan agar proses perlindungan merek dapat berjalan optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujarnya di sela-sela kesempatannya.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) melaksanakan kegiatan Pendampingan Analisis Implementasi dan Evaluasi Kebijakan (AIEK) terkait kebijakan pendaftaran merek bagi pelaku usaha. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah BUMN Majene, Rabu (11/3).
Pendampingan ini dilakukan oleh Tim Analis Implementasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulbar bersama unsur pengadministrasi umum serta CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar.
Kegiatan dipimpin oleh Tim Analis Implementasi Kebijakan Kanwil Kemenkum Sulbar, Muh. Irsyadi Ramadhany, yang menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk menginventarisasi berbagai permasalahan yang dihadapi pelaku usaha, khususnya terkait implementasi kebijakan pendaftaran merek di daerah.
Menurutnya, melalui kegiatan ini tim melakukan pengumpulan informasi terkait sejauh mana pelaku usaha mengetahui regulasi mengenai pendaftaran merek, bagaimana penerapannya di Kabupaten Majene, serta menampung berbagai masukan dari para pelaku usaha.
“Pendampingan ini dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam proses pendaftaran merek. Data dan masukan yang diperoleh akan menjadi bahan evaluasi dalam melihat implementasi kebijakan merek di Sulawesi Barat,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Direktur Rumah BUMN Majene, Muhammad Wais, turut menyampaikan perkembangan pendaftaran merek yang difasilitasi pihaknya kepada Kanwil Kemenkum Sulbar.
Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini Rumah BUMN Majene telah memfasilitasi sekitar 800 pendaftaran merek untuk diajukan ke Kanwil Kemenkum Sulbar.
Jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat seiring meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum atas merek usaha.
“Antusiasme pelaku usaha cukup tinggi setelah mereka mengetahui manfaat dari pendaftaran merek, terutama terkait perlindungan hukum bagi produk yang mereka miliki,” ungkap Muhammad Wais.
Meski demikian, ia juga menyampaikan beberapa kendala yang masih dihadapi dalam proses pendaftaran merek, di antaranya lamanya proses pendaftaran serta belum adanya keterangan yang jelas terkait alasan penolakan ketika permohonan merek diajukan melalui aplikasi.
Ia berharap ke depan sistem pendaftaran merek dapat terus dikembangkan, termasuk dengan penambahan fitur yang memberikan informasi alasan penolakan secara lebih jelas. Selain itu, ia juga berharap para pelaku usaha pemilik merek dapat lebih dilibatkan dalam berbagai kegiatan atau event sehingga tercipta sinergi yang lebih kuat antara pelaku usaha dan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus memantau perkembangan pendaftaran merek di wilayah Sulawesi Barat sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan hukum terhadap merek di tingkat daerah.
Selain itu, pendampingan dan koordinasi dengan masyarakat serta pelaku usaha akan terus dioptimalkan, baik melalui kegiatan daring maupun luring, guna memperkuat sinergi sekaligus memastikan layanan publik di bidang kekayaan intelektual dapat berjalan lebih efektif, cepat, dan responsif.

Comment