Kanwil Kemenkum Sulbar Minta Pemda Tidak Lampaui Kewenangan Dalam Penyusunan Perda 

Mamuju, 7 November 2025 – Kadiv Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin menilai pengaturan mengenai pondok pesantren merupakan bagian dari urusan agama sehingga masuk dalam kewenangan obsolut pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama.

Hal itu disampaikannya saat memimpin Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kabupaten Polewali Mandar tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren secara virtual didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan bersama Tim Kerja yang dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Polman, Ketua Bapemperda DPRD Polman, Ketua Pansus DPRD Polman Asisten 1 Setda Polman, Kepala Bagian Hukum, Perwakilan Pusat Kajian Islam Inklusif,

 

Selain itu dalam kesempatannya, Hidayat Yasin menyebut bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur dan mengurus pondok pesantren sangat sempit sebagaimana diatur dalam UU 18/2019 tentang Pondok Pesantren, “yakni dalam Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, dan Pasal 46” lanjutnya yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto

 

Kadiv Yankum meminta agar Pemda memperhatikan aspek kewenangan dalam materi muatan dalam rancangan perda inisiatif DPRD Polman agar tidak melampaui kewenangannya dan tidak bertentangan dengan aturan lebih tinggi.

 

Hasil pengharmonisasian menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Polewali Mandar tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dinyatakan tidak dapat dilanjutkan dan disarankan untuk dilakukan perbaikan pada aspek materi muatan dan teknik penyusunannya.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *