POLEWALI MANDAR – Tim Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat.
Hal ini sebagai salah satu arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim dan melaksanakan program Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas dalam rangka memastikan layanan hukum bagi masyarakat hingga ke Desa dan Kelurahan.
Terkait dengan itu, Tim Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan koordinasi pembinaan dan pemantauan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar, Rabu (25/2/2026).
Koordinasi itu dilaksanakan oleh Kepala Bidang Kekayaan Intelektual dan Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar. Kehadiran tim disambut langsung oleh Lurah Pekkabata, Nurhayati, bersama jajaran perangkat kelurahan dan paralegal setempat
.
Dalam pembinaan tersebut, tim Kanwil memberikan penguatan terkait peran dan tanggung jawab paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Penekanan diberikan pada penyelesaian permasalahan secara non-litigasi, peningkatan kesadaran hukum warga, serta pentingnya tertib administrasi dan pelaporan kegiatan sebagai bentuk akuntabilitas.
Selain itu, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama pihak kelurahan guna membahas dukungan pemerintah setempat terhadap keberlangsungan Posbankum. Sinergi antara aparatur kelurahan dan paralegal dinilai menjadi kunci agar layanan bantuan hukum dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Sebagai tindak lanjut, Tim Pembinaan Pos Bantuan Hukum bersama Tim Pelatihan Paralegal akan terus memperkuat koordinasi guna mempercepat penyampaian laporan aktualisasi paralegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mendukung target 100 persen pelaporan aktualisasi paralegal di Provinsi Sulawesi Barat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya dalam memastikan Posbankum di tingkat desa dan kelurahan benar-benar hadir sebagai garda terdepan dalam memberikan layanan hukum yang mudah diakses, profesional, dan bermanfaat bagi masyarakat.

Comment