Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat SOP Harmonisasi: Jamin Sinkronisasi Perda dan Perkada Sesuai Aturan Baru

Mamuju, 26 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat berkoitmen akan melaksanakan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.

 

terkait dengan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar menyelengarakan Sosialisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) Permohonan Fasilitasi Harmonisasi secara virtual yang terpusat di Aula Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar

 

Kegiatan sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kadiv Yankum, Hidayat Yasin mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto.

 

Dalam kesempatannya, Hidayat menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam tata pemerintahan yang baik.

 

“Proses pembentukan Perda dan Perkada adalah tahapan krusial. Fungsinya adalah untuk mencegah tumpang tindih aturan, memastikan sinkronisasi kewenangan, dan yang terpenting, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Hidayat Yasin.

 

Ia menekankan bahwa Permenkum Nomor 40 Tahun 2025 merupakan pedoman baru yang wajib dipatuhi oleh seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulawesi Barat dalam proses pembentukan regulasi.

 

“Oleh karena itu, Kanwil Kemenkum Sulbar berkewajiban menyusun dan mensosialisasikan SOP harmonisasi sesuai Permenkum terbaru, sekaligus memastikan pemanfaatan aplikasi e-Harmonisasi sebagai sarana percepatan, transparansi, dan akuntabilitas layanan,” tambahnya.

 

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa harmonisasi hanya berlaku untuk Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, dan tidak mencakup kekurangan dokumen formil internal Pemda yang berada di luar kewenangan fasilitasi harmonisasi oleh Kanwil.

 

Tak hanya itu, juga menekankan komitmen Kanwil Kemenkum Sulbar untuk menjamin pembentukan peraturan daerah yang berkualitas, berintegritas, dan memberikan kepastian hukum bagi publik.

 

Sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulbar, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten se-Sulawesi Barat, Bagian Persidangan Sekretariat DPRD, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil, serta CPNS Kemenkum Sulbar.

 

Materi sosialisasi memfokuskan pada kewajiban baru yang harus dipenuhi oleh Pemda dan DPRD, yaitu:

 

Kelengkapan Dokumen: Kewajiban melengkapi dokumen formil, termasuk Surat Permohonan, Naskah Akademik (NA), SK Tim Penyusun, dan draft paraf.

 

Batas Waktu Perbaikan: Batas waktu ketat untuk perbaikan dokumen dalam aplikasi e-Harmonisasi.

 

Kehadiran Eselon II: Keharusan kehadiran pejabat eselon II (setara Kepala Biro/Kepala Bagian Hukum) dalam rapat harmonisasi untuk menjamin kualitas pembahasan.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *