News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar Petakan Perda Berperspektif HAM, Pastikan Regulasi Tidak Diskriminatif

Kanwil Kemenkum Sulbar Petakan Perda Berperspektif HAM, Pastikan Regulasi Tidak Diskriminatif

Mamuju, 6 April 2026 — Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menilai bahwa pemetaan produk hukum daerah merupakan langkah penting dalam memastikan setiap regulasi yang lahir di daerah tidak menimbulkan ketimpangan maupun potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Hal ini sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang adil, inklusif, dan selaras dengan prinsip-prinsip HAM serta kebutuhan masyarakat.

“Untuk itu, diperlukan langkah evaluasi dan pemetaan yang komprehensif agar setiap produk hukum daerah benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat,” lanjut Kakanwil di sela-sela kesempatannya.

Terkait dengan itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama Jajaran Kanwil HAM dan sejumlah pihak terkait menggelar rapat pemetaan produk hukum daerah yang berpotensi diskriminatif terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan prinsip perlindungan HAM.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Seno Adji Kanwil Kemenkum Sulbar pada Senin (6/4) ini dihadiri oleh jajaran Bidang Instrumen dan Penguatan HAM, perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, perancang peraturan perundang-undangan, analis hukum, serta peserta magang.

Kakanwil dan Pimti Kemenkum Sulbar Ikuti Kick Off Meeting IRH, Perkuat Komitmen Reformasi Hukum

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemetaan ini merupakan langkah strategis dalam menjaga kualitas regulasi daerah agar tetap menjunjung tinggi nilai-nilai HAM.

“Pemetaan ini menjadi bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM serta memberikan perlindungan yang adil bagi seluruh masyarakat,” ujar Saefur.

Dalam rapat tersebut, tim teknis melakukan inventarisasi terhadap sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang akan menjadi objek kajian. Proses analisis difokuskan pada lima judul Perda dengan menggunakan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 16 Tahun 2024 sebagai instrumen utama dalam mengidentifikasi potensi disharmoni regulasi.

Setiap Perda yang dianalisis akan dituangkan dalam bentuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), khususnya pada aspek yang berkaitan dengan isu-isu HAM. Pendekatan ini diharapkan mampu mengungkap potensi pelanggaran hak masyarakat serta mendorong perbaikan regulasi yang lebih responsif.

Dalam diskusi, perwakilan perancang peraturan perundang-undangan menyampaikan bahwa dari lima Perda yang menjadi target analisis, terdapat satu Perda yang sebelumnya telah dikaji, yaitu terkait perlindungan perempuan. Oleh karena itu, disarankan untuk mengganti objek analisis dengan Perda tentang kawasan tanpa rokok guna memperluas cakupan kajian.

Tingkatkan Pendaftaran Merek, Kanwil Kemenkum Sulbar dan Dinas Dagperindakop-UKM Perkuat Kolaborasi

Sementara itu, perwakilan analis hukum mengungkapkan bahwa tema besar analisis dan evaluasi hukum tahun berjalan di Kanwil Kemenkum Sulbar adalah pemanfaatan lingkungan hidup dalam mendukung ekonomi hijau. Tema ini dinilai memiliki relevansi kuat dengan hak konstitusional warga negara, khususnya terkait hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berdasarkan tema tersebut, tim telah menginventarisir sebanyak sepuluh Perda yang masuk dalam radar evaluasi. Daftar tersebut selanjutnya akan menjadi bahan masukan dalam penentuan lima Perda prioritas yang akan dianalisis dari perspektif HAM.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar menetapkan pelaksanaan kegiatan pemetaan lanjutan pada 9 April 2026 dengan menghadirkan perancang peraturan perundang-undangan sebagai narasumber guna memperdalam analisis.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menunjukkan komitmennya dalam mendorong harmonisasi regulasi daerah yang berkeadilan, tidak diskriminatif, serta sejalan dengan prinsip-prinsip HAM dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Matangkan Agenda Musrenbang 2027, Kominfo Sulbar Dorong Sinergi Pemda dan Pusat Dalam Pembangunan Berbasis Digital

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *