Kanwil Kementerian Hukum Sulbar Siap Akselerasi Pembangunan Hukum Nasional

MAMUJU – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menilai bahwa pemerintah saat ini terus berupaya memaksimalkan pelaksanaan pembinaan hukum.

 

Hal itu disampaikannya usai mengikuti Rapat Kerja Teknis (Rakornis) Program Pembinaan Hukum Nasional didampingi Kadiv Yankum, Hidayat Yasin, Kadiv P3H, John Batara Manikallo beserta jajarannya secara virtual di Ruang Rapat Oemar Seno Aji, Kamis (22/01/2026).

 

Saefur Rochim menilai, penetapan arah kebijakan pembangunan hukum, khususnya di wilayah terus dilakukan oleh pemerintah.

 

“Hal ini dilakukan, salah satunya untuk memenuhi kebutuhan hukum bagi masyarakat” sambung Saefur Rochim

 

Sementara itu, saat membuka pelaksanaan kegiatan itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen menegaskan bahwa pada tahun anggaran 2026, kebijakan hukum akan difokuskan pada penguatan kepastian hukum yang berkeadilan serta perwujudan tata kelola pemerintahan yang transparan.

 

“Kantor Wilayah memiliki peran krusial dalam menjalankan rencana aksi ini, mulai dari pembinaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa hingga optimalisasi layanan literasi hukum melalui JDIH,” ujar salah seorang Pimti Madya di bawah kepemimpinan Menkum, Supratman Andi Agtas itu

 

Melalui instrumen Indeks Reformasi Hukum (IRH), Kanwil akan bertindak sebagai fasilitator dan verifikator data dukung bagi Pemerintah Daerah guna memastikan kualitas reformasi hukum di level lokal.

 

Selain itu, Kanwil ditargetkan melakukan evaluasi minimal terhadap 10 Perda (Provinsi/Kabupaten) menggunakan “Metode 6 Dimensi” untuk memastikan regulasi daerah tetap harmonis dan berbasis data.

 

tak hanya itu, penguatan JDIHN kini beralih ke konten multimedia seperti podcast dan interaksi live untuk menjangkau masyarakat secara lebih inklusif.

 

Khusus program Peacemaker Training bagi Kepala Desa dan Lurah menjadi prioritas untuk menyelesaikan konflik sosial melalui jalur non-litigasi atau mediasi.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *