Kebijakan Hukum Diharapkan Mampu Tekan Angka Tindak Pindana 

Mamuju, 21 Oktober 2025 – Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama jajaran menghadiri secara virtual Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum (Anev) Terkait Tindak Pidana Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak dalam Memperkuat Pembangunan Sumber Daya Manusia, Kesetaraan Gender, serta Peran Perempuan (Asta Cita Ke-4).

 

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.

 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur saat membuka penyelenggaran kegiatan itu menegaskan bahwa FGD ini memiliki arti penting karena merupakan bagian dari implementasi Asta Cita Ke-4, “yaitu penguatan pembangunan sumber daya manusia, kesetaraan gender, serta peran perempuan dalam pembangunan nasional” lanjutnya

 

Tak hanya itu, dirinya juga menyoroti bahwa isu tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi perhatian serius pemerintah, mengingat kasus-kasus kekerasan tersebut masih sering terjadi di berbagai wilayah Indonesia.

 

Sementara itu, Marciana Dominika Jone, selaku Penyuluh Hukum Ahli Utama sebagai perwakilan BPHN menyampaikan bahwa sepanjang tahun terakhir tercatat sebanyak 25.194 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indonesia.

 

Angka tersebut menunjukkan bahwa kondisi ini sudah sangat serius dan membutuhkan respon cepat dan terukur melalui kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Hukum yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat bersama pemangku kepentingan daerah.

 

Ia juga menegaskan bahwa hasil Anev yang dilakukan dalam FGD ini tidak akan berhenti pada tataran diskusi, melainkan akan ditindaklanjuti dan dimonitor secara berkelanjutan untuk melihat sejauh mana perubahan dan perbaikan kebijakan hukum yang dihasilkan mampu menekan angka kekerasan dan memperkuat perlindungan bagi korban.

 

Melalui kegiatan ini, diharapkan akan muncul solusi konkret dan rekomendasi kebijakan hukum yang mampu memperkuat sistem perlindungan hukum bagi kelompok rentan.

 

Ia juga menyampaikan bahwa kesejahteraan masyarakat akan semakin maju apabila setiap unsur pemerintah dapat memberikan perlindungan yang adil dan manusiawi bagi perempuan dan anak.

 

Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari sinergi antara Kanwil, BPHN, pemerintah daerah, dan masyarakat, yang bersama-sama berupaya menciptakan lingkungan sosial yang aman, berkeadilan, dan bebas dari kekerasan.

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *