News
Home » Berita » Kemenkum Edukasi Masyarakat Tentang Paradigma Baru KUHP Nasional 

Kemenkum Edukasi Masyarakat Tentang Paradigma Baru KUHP Nasional 

Mamuju – Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto bersama jajaran menghadiri Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Pelaksanaan kegiatan itu diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten secara virtual yang terpusat di Auditorium Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Serang

Wakil Menteri Hukum R.I. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, dalam kesempatan itu menyebut bahwa penyelenggaran kegiatan itu penting dalam memberikan edukasi masyarakat tentang KUHP baru.

Ketua DPP IJS Sulbar Sambut Baik Langkah Bupati Mamasa Lakukan Mediasi dengan IJS DPW Mamasa

 

“Yang sebelumnya merupakan sistem hukum pidana warisan kolonial Belanda” lanjut Wamen

 

Selain itu, Wamen Hiariej menilai melalui pelaksanaan kegiatan tersebut juga dalam rangka memperkenalkan paradigma baru KUHP Nasional yang berakar pada nilai-nilai luhur bangsa.

Kemenkum Sulbar Harap UMKM Pahami Pentingnya Legalitas Untuk Peningkatan Usaha

‎Salah satu hal ditonjolkan dalam KUHP baru yaitu KUHP lebih humanis dan beberapa hal penting lainnya diantaranya, Hakim dalam memutuskan memilih hukuman yg paling ringan, Penjara 5 tahun keatas untuk tindak pidana yang dianggap serius dan keadilan restoratif justice diutamakan tetapi harus persetujuan korban jika tidak setuju maka peradilan berjalan seperti biasa.

Dengan adanya KUHP Baru  diharapkan mampu menguatkan Institusi/lembaga Hukum mulai dari Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Lapas/ Bapas.

Rekrutmen Polri 2026 Disosialisasikan di Mamasa, Pelajar Antusias Daftar

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *