MAMUJU – Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Sulawesi Barat melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang notaris, Rabu (25/2/2026),
Menurut Kadiv Yankum, saat mewakili Kakanwil Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim mengatakan bahwa pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan surat permohonan pemanggilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Metropolitan Jakarta Raya.
“Permohonan tersebut berkaitan dengan kebutuhan penyidikan dan permintaan keterangan terhadap notaris yang bersangkutan” sambung Hidayat selaku Kadiv Yankum saat memimpin pemeriksaan tersebut
Pemeriksaan dilaksanakan oleh Majelis Pemeriksa MKNW Sulawesi Barat yang terdiri atas unsur ahli, unsur notaris, dan unsur pemerintah. Unsur ahli diwakili oleh Kombes Pol. Hadi Winarno, unsur notaris, serta unsur pemerintah oleh Hidayat selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar.
Adapun pemeriksaan dilakukan untuk memberikan keterangan sebagai saksi terkait proses pembuatan akta, sumber perolehan keterangan ahli waris, serta klarifikasi atas dugaan adanya keterangan yang tidak benar dan asal-usul informasi dari pihak penghadap.
Langkah ini bertujuan memastikan bahwa notaris telah melaksanakan tugas jabatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris serta menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta autentik.
Dalam prosesnya, Majelis Pemeriksa melakukan pendalaman terhadap kronologi perkara, prosedur identifikasi para penghadap, verifikasi dokumen pendukung, hingga pencatatan dalam minuta akta. Notaris yang diperiksa diberikan kesempatan menyampaikan penjelasan secara komprehensif guna memberikan gambaran utuh atas peristiwa hukum yang menjadi objek pemeriksaan.
Setelah pemeriksaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan rapat pleno yang dihadiri seluruh anggota MKNW Sulawesi Barat secara hybrid. Rapat tersebut membahas hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan aspek yuridis dan administratif, serta menetapkan sikap majelis atas permohonan pemanggilan dari penyidik.
Berdasarkan hasil rapat pleno, MKNW Sulawesi Barat memutuskan memberikan izin kepada instansi terkait untuk melakukan pemanggilan notaris yang bersangkutan sebagai saksi. Keputusan diambil setelah melalui pemeriksaan internal dan memastikan seluruh mekanisme telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan pemeriksaan dan rapat pleno berlangsung tertib dan kondusif.

Comment