
Mamuju, Sulawesi Barat – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Sulawesi Barat tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (Bank Sulselbar).
Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil Kemenkum Sulbar, pada Rabu, 5 Maret 2025, pukul 10.00 WITA hingga selesai.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo.
“Rancangan Peraturan Daerah dibahas bersama dengan pemrakarsa dan pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan bersama,” ujar John Batara Manikallo,
Rapat ini merupakan bagian dari upaya Kanwil Kemenkum Sulbar untuk memastikan bahwa setiap peraturan daerah yang dihasilkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan manfaat bagi masyarakat Sulawesi Barat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bidang BPKPD Provinsi Sulawesi Barat beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat beserta jajaran, dan para Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan mendalam terhadap Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Bank Sulselbar. Masing-masing penanggung jawab Raperda memaparkan hasil analisis mereka.
Hasil dari rapat tersebut menyimpulkan bahwa Raperda perlu dikaji ulang dan diperbaiki. Oleh karena itu, Raperda dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan perbaikan. Sebagai bentuk pertanggungjawaban,