
Mamuju, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat melalui Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum telah melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Mamuju dan Rancangan Peraturan Bupati Mamasa.
Pelaksanaan kegiatan itu berlangsung di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kanwil KemenkumSulbar.
Rapat dibuka secara resmi oleh Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, John Batara Manikallo, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait, antara lain:
* Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Mamuju beserta jajarannya.
* Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mamuju.
* Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamuju beserta jajarannya.
* Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Mamuju beserta jajarannya.
* Kepala Puskesmas Mamuju beserta jajarannya.
* Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mamasa beserta jajarannya.
* Perwakilan dari Bappeda Kabupaten Mamasa beserta jajarannya.
* Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulbar.
Dalam rapat tersebut, dibahas 4 (empat) Rancangan Peraturan Bupati, yaitu, 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamuju dan 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati Mamasa.
Pembahasan dilakukan dengan pemaparan hasil analisis oleh masing-masing penanggung jawab Rancangan Peraturan Bupati.
Seluruh Rancangan Peraturan Bupati telah dibahas bersama dengan pemrakarsa dan pihak terkait untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Rancangan Peraturan Bupati Mamuju dan Rancangan Peraturan Bupati Mamasa dinyatakan selesai dan akan dikirimkan ke pihak pemerintah daerah melalui lampiran surat selesai harmonisasi yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah.
Dengan selesainya rapat ini, diharapkan peraturan-peraturan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di Kabupaten Mamuju dan Mamasa.