MAMUJU – Kadiv P3H, John Batara Manikallo menyebut bahwa harmonisasi adalah kunci agar peraturan yang lahir bersifat implementatif yang sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim agar produk hukum idak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang disahkan memberikan manfaat nyata bagi daerah dan mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih,” ujar John Batara Manikallo saat memimpin pelaksanaan harmonisasi tiga Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Dua Kabupaten, yakni Kab. Majene dan Kab. Mamasa, Kamis (12/2) di Aula Rapat Baharuddin Lopa, secara virtual.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu membahas Dua rancangan peraturan dari Kabupaten Majene, yaitu, Ranperbup Pedoman Reklame Insidentil dan Alat Peraga Kampanye: Dibentuk untuk menjamin ketertiban umum dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kampanye politik tanpa mengesampingkan hak demokratis peserta Pemilu, dan Ranperbup Struktur Organisasi Perumda Aneka Usaha: Bertujuan memperjelas tata kelola perusahaan daerah agar lebih profesional, proporsional, dan akuntabel.
Sementara itu, satu rancangan dari Kabupaten Mamuju membahas tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati, yang difokuskan pada penguatan prinsip transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah.
Dalam kegiatan itu, Kepala Badan Kesbangpol Majene dan Asisten I Kabupaten Mamuju menyampaikan apresiasi atas fasilitasi dari Kanwil Kemenkum Sulbar dalam mengawal penyusunan kebijakan daerah agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan analisis teknis dan substantif, ketiga rancangan tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Daerah untuk dilakukan analisis evaluasi lebih lanjut agar lebih sempurna sebelum ditetapkan.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar terus mendorong Pemerintah Daerah untuk tertib prosedur dalam setiap tahapan pembentukan produk hukum daerah. Pihak Kanwil juga mengimbau pemaksimalan penggunaan aplikasi e-harmon sebagai sarana digital yang memudahkan koordinasi dan pelaksanaan harmonisasi di wilayah Sulawesi Barat.

Comment