MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menyampaikan bahwa penyeragaman standar pelayanan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas layanan publik di bidang Administrasi Hukum Umum.
“Standar pelayanan yang jelas, terukur, dan seragam akan memperkuat akuntabilitas serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan hukum yang diberikan pemerintah,” ujarnya disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat (Kanwil Kemenkum Sulbar) mengikuti Rapat Lanjutan Penyeragaman Standar Pelayanan di Lingkungan Kantor Wilayah yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting, Selasa (3/3/2026).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari upaya penyempurnaan standar pelayanan yang diinisiasi oleh Biro Perencanaan dan Organisasi Kementerian Hukum, dengan tujuan melakukan finalisasi serta memastikan keselarasan standar pelayanan AHU di seluruh Indonesia.
Rapat dihadiri oleh Pejabat Fungsional Bidang Pelayanan AHU serta perwakilan Kanwil Kementerian Hukum dari berbagai wilayah. Fokus utama pembahasan adalah penentuan klasifikasi pelaksanaan layanan, baik yang diselenggarakan secara daring (online) maupun luring (offline), guna memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat pengguna layanan.
Pelaksanaan kegiatan itu ipimpin oleh perwakilan Biro Perencanaan dan Organisasi, rapat membahas secara komprehensif standar pelayanan untuk berbagai jenis dokumen hukum.
Pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek penting, antara lain persyaratan administratif, sistem mekanisme dan prosedur, jangka waktu penyelesaian, biaya atau tarif layanan, produk layanan yang dihasilkan, hingga pengelolaan penanganan pengaduan dan saran masyarakat.
Seluruh peserta berperan aktif memberikan saran, masukan, serta koreksi terhadap draf standar layanan yang dipaparkan, guna memastikan bahwa regulasi yang disusun benar-benar aplikatif dan dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Comment