Polewali Mandar, (6/2) — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, melaksanakan koordinasi dan kunjungan kerja bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, serta Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Wardi, beserta jajaran, dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Polewali Mandar, kemarin.
Dalam pertemuan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulbar membahas integrasi sistem layanan perizinan berusaha dengan sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), khususnya terkait proses pendaftaran dan pengesahan Perseroan Terbatas (PT) Perorangan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Koordinasi ini juga menitikberatkan pada sinkronisasi data antar sistem, percepatan proses penerbitan izin usaha, serta upaya penyederhanaan prosedur administrasi bagi para pelaku usaha, terutama pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Langkah tersebut dinilai penting untuk menciptakan layanan perizinan yang lebih efektif, efisien, dan terintegrasi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa sinergi lintas instansi sangat diperlukan guna memastikan pelaksanaan layanan perizinan berjalan optimal serta memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi masyarakat.
Kegiatan koordinasi dan kunjungan kerja ini berlangsung secara produktif dan menghasilkan kesepakatan bersama untuk terus memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Sulbar, Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar, DPMPTSP, serta Notaris. Sinergi tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik, mendorong kemudahan berusaha, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang bertumpu pada UMKM yang kuat dan berdaya saing.
Selain melakukan koordinasi di DPMPTSP, Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Notaris Kabupaten Polewali Mandar. Pertemuan ini membahas upaya peningkatan kualitas layanan kenotariatan, khususnya dalam penguatan kepatuhan notaris terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pembuatan akta, baik untuk badan hukum maupun badan usaha.
Dalam koordinasi tersebut, ditekankan pentingnya memastikan setiap akta yang dibuat memenuhi standar formal dan materiil, sehingga dapat memberikan kepastian hukum serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari. Sosialisasi ini juga bertujuan mendorong keseragaman pemahaman notaris dalam menjalankan kewenangan dan tanggung jawab profesinya.
Pada sesi yang sama, turut dibahas penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sebagai bagian dari upaya pencegahan penyalahgunaan jasa notaris. Selain itu, disampaikan pula pentingnya pemahaman terhadap mekanisme pelaporan akta secara elektronik, serta ketelitian dalam pemenuhan persyaratan administrasi.
Melalui koordinasi ini, diharapkan notaris dapat meminimalkan kesalahan administrasi yang berpotensi menyebabkan penolakan permohonan pengesahan badan hukum, sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.

Comment