Pasangkayu, 27 November 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat melaksanakan Koordinasi Pendaftaran Merek Kolektif Produk Barang/Jasa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Pasangkayu
Pelaksanaan kegiatan itu dilaksanakan di Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan Kab. Pasangkayu
Menurut Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin yang juga mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat memimpin kegiatan itu mengatakan bahwa koordinasi yang dilakukannya bersama jajaran dalam rangka memberikan fasilitasi kemudahan pendaftaran Merek Kolektif Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Sehingga, pelaksanaan kegiatan ini penting dilakukan dalam memfasilitasi pendaftaran Merek Kolektif bagi anggota Koperasi Merah Putih” ujar Hidayat
Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil, Menengah dan Perdagangan Kab. Pasangkayu, Musbar, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar.
Ia menyebut bahwa hingga saat ini terdapat 63 Koperasi Merah Putih yang telah terdaftar, terdiri dari 59 desa dan 4 kelurahan di Kabupaten Pasangkayu.
Kadis menambahkan bahwa akan mendorong koperasi desa untuk terus berkembang dan mampu bersaing melalui penguatan legalitas usaha.
Dalam kesempatan yang sama itu, Kepala Bidang Koperasi, Mahmud Halim, juga memaparkan sejumlah kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam melakukan pendaftaran merek.
“Beberapa produk unggulan yang berpotensi dari Kab. Pasangkayu antara lain Amplang, VCO, Gula Semut, Kopi, dan Abon, sehingga dibutuhkan kerjasama dari jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar” tutupnya