News
Home » Berita » Negara Hadir di Tengah Masyarakat, Posbankum Solusi Akses Keadilan hingga Desa

Negara Hadir di Tengah Masyarakat, Posbankum Solusi Akses Keadilan hingga Desa

Banten, 8 April 2026 — Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim bersama Kadiv P3H John Batara bersama sejumlah jajaran menghadiri Sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan, SuperApp Kementerian Hukum, dan Fasilitator P4GN Tahun 2026.

Hal ini sebagai komitmen untuk terus mendukung dan memperkuat komitmen dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan mudah diakses masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

Staf Ahli Menteri Bidang Ekonomi dan Sosial, Wisnu Nugroho saat membuka kegiatan tersebut menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar sosialisasi, melainkan bagian dari upaya nyata reformasi birokrasi yang berorientasi pada dampak langsung bagi masyarakat. Pemerintah berupaya menghadirkan layanan publik yang tidak berbelit, lebih dekat, serta mampu menjawab kebutuhan hukum warga secara cepat dan terjangkau.

“Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan menjadi salah satu wujud konkret kehadiran negara. Masyarakat kini memiliki ruang untuk berkonsultasi, mengadu, hingga mencari solusi atas persoalan hukum yang dihadapi secara sederhana dan mudah dijangkau,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai pusat layanan konsultasi hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi serta penyelesaian konflik sosial di masyarakat. Konsep people-centered justice menjadi landasan utama, di mana hukum dihadirkan sebagai solusi nyata bagi kehidupan sehari-hari masyarakat.

Koordinasi ke Biro Umum, Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Proses Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur

Selain itu, Kementerian Hukum juga mendorong transformasi digital melalui kehadiran SuperApp yang memungkinkan masyarakat mengakses layanan hukum kapan saja dan di mana saja. Inovasi ini menjadi simbol perubahan birokrasi menuju sistem yang lebih cepat, terbuka, dan terintegrasi.

Di sisi lain, pemerintah juga menyoroti pentingnya peran fasilitator P4GN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika, khususnya di kalangan generasi muda. Pendekatan ini tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga edukasi serta partisipasi aktif masyarakat hingga tingkat desa.

Menurutnya, Posbankum, SuperApp, dan fasilitator P4GN merupakan satu kesatuan yang saling melengkapi dalam memperkuat pelayanan hukum, transformasi digital, serta ketahanan sosial masyarakat.

Mengakhiri sambutannya, ia mengajak seluruh pihak untuk menjadikan momentum ini sebagai langkah bersama dalam meningkatkan kesadaran hukum dan memastikan setiap program benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Reformasi birokrasi sejati bukan hanya tentang konsep, tetapi tentang manfaat nyata yang dirasakan masyarakat,” tegasnya.

Kanwil Kemenkum Sulbar Bersama DPRD Mateng, Dorong Perlindungan Potensi KI Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *