Mamuju (27/01/2026) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Hal itu diungkapkan Kadiv P3H, John Batara Manikallo pada rapat pengharmonisasian terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Polewali Mandar (Polman) di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Selasa (27/1).
Menurut John Batara, Harmonisasi ini merupakan tindaklanjut instruksi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam memastikan kualitas produk hukum pemerintah daerah.
John Batara juga menekankan pesan Menteri Hukum, Supratman Andi Agatas bahwa proses harmonisasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah krusial agar regulasi daerah tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
“Kedua Ranperbup ini memiliki peran strategis. Penataan organisasi harus adaptif untuk akuntabilitas pelayanan publik, sementara pengelolaan Dana Desa adalah kunci kesejahteraan masyarakat. Kami memastikan setiap pasal memenuhi aspek yuridis secara menyeluruh,” tegas John Batara.
Kedua Ranperbup tersebut yakni Ranperbup tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah, serta Ranperbup Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Kanwil Kemenkum Sulbar mengimbau setiap pemerintah daerah untuk terus memaksimalkan penggunaan aplikasi e-Harmonisasi. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah koordinasi sekaligus memastikan setiap tahapan pembentukan regulasi berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Hadir dalam harmonisasi tersebut, Asisten I Pemerintah Daerah Kabupaten Polewali Mandar beserta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) bersama jajaran.

Comment