MAMUJU — Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang diusulkan untuk penjualan oleh Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dinas Perkimtanhub Provinsi Sulawesi Barat.
Pengecekan berlangsung, Rabu 11 Maret 2026. Kegiatan ini sebagai bagian dari proses verifikasi teknis kendaraan sebelum dilanjutkan pada tahapan penilaian aset oleh instansi terkait.
Langkah pengecekan tersebut juga merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan aset pemerintah daerah berjalan secara akuntabel dan transparan. Hal ini sejalan dengan misi Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka, khususnya dalam penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Proses pengecekan difokuskan pada kondisi teknis kendaraan serta kelayakan operasionalnya melalui mekanisme pengujian kendaraan. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses administrasi selanjutnya, sebelum dilakukan penilaian harga oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kepala Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat, Surya Yuliawan Sarifuddin menegaskan bahwa setiap proses yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah harus melalui mekanisme yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, pengecekan teknis kendaraan ini merupakan bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh tahapan pengelolaan aset pemerintah dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendukung proses ini agar berjalan transparan dan sesuai prosedur, sehingga pengelolaan aset daerah dapat memberikan nilai manfaat yang optimal bagi pemerintah dan masyarakat,” ujar Surya Yuliawan.
Ia menambahkan, koordinasi antar perangkat daerah, termasuk dengan BPKAD dan instansi teknis lainnya, sangat penting untuk memastikan seluruh proses administrasi dan teknis berjalan dengan baik serta sesuai ketentuan yang berlaku. (Rls)

Comment