Jakarta – Pemerintah terus mendorong pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) sebagai instrumen pembiayaan bagi pelaku ekonomi kreatif. Skema kredit usaha rakyat (KUR) berbasis KI diharapkan mampu menjembatani keterbatasan agunan fisik yang selama ini menjadi hambatan utama akses kredit.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyatakan, kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan nilai ekonomi kekayaan intelektual nasional. Kebijakan tersebut sekaligus membuka peluang pembiayaan bagi pelaku usaha berbasis kekayaan intelektual.
“Pemanfaatan KI sebagai agunan memberi kepastian hukum sekaligus akses pembiayaan bagi pelaku usaha. Skema ini diharapkan mendorong pelaku usaha ekonomi kreatif naik kelas dan lebih kompetitif dengan menjadikannya sebagai agunan tambahan untuk pembiayaan di atas Rp100 juta s.d. Rp500 juta,” terang Hermansyah saat diwawancarai di Gedung Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Rabu, 11 Maret 2026.
Lebih lanjut, kebijakan ini didukung kerangka regulasi yang memungkinkan KI dijadikan agunan pembiayaan sepanjang memenuhi persyaratan nilai ekonomi dan legalitas. Landasan hukum tersebut antara lain UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 19 Tahun 2025, Peraturan Menteri Ekonomi Kreatif (Permenekraf) No. 6 Tahun 2025, serta Undang-Undang (UU) Jaminan Fidusia No. 42 Tahun 1999.
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual berperan sebagai validator data KI dalam skema pembiayaan tersebut. DJKI menjadi sumber data legal yang melakukan verifikasi status pendaftaran dan pencatatan KI yang akan dijadikan jaminan.
Menurut Hermansyah, merek, paten, dan hak cipta yang telah terdaftar dan dimanfaatkan secara komersial dapat menjadi aset yang layak mendapatkan pembiayaan dari bank. Langkah ini juga mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar mendaftarkan, mencatatkan dan mengelola kekayaan intelektualnya.
“Kami ingin memastikan bahwa KI tidak hanya terlindungi, tetapi juga dapat dikomersialisasi secara legal dan berkelanjutan. DJKI siap mendukung terciptanya ekosistem pembiayaan berbasis KI yang terpercaya,” lanjut Hermansyah.
Implementasi KUR berbasis KI dilakukan melalui tahapan pengajuan usaha, validasi data kekayaan intelektual, valuasi oleh penilai bersertifikat dari Kementerian Ekonomi Kreatif, hingga analisis kredit oleh Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Proses ini dirancang agar nilai ekonomi KI dapat diperhitungkan sebagai agunan tambahan dalam pembiayaan.
“Seperti pada merek, sesuai pasal 13 POJK 19/2025, harus terdaftar di DJKI dan masih memiliki sertifikat yang berlaku; bebas dari sengketa seperti tidak dalam proses pengalihan, penghapusan atau gugatan di pengadilan niaga, serta dikelola secara komersial, yakni sudah menghasilkan arus kas atau memiliki potensi pasar,” terang Hermansyah.
Adapun kriteria yang dapat mengajukan KUR adalah, pegiat ekonomi kreatif yang memiliki KI; pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK); kelompok usaha yang meliputi kelompuk UMK, tani/nelayan, dan gabungan kelompok tani/nelayan; usaha skala mikro/kecil dengan omzet ≤ Rp4,8 miliar per tahun; usaha produktif dan layak dibiayai; dan bukan dari Aparatur Sipil Negara (ASN)/Polri/Tentara Nasional Indonesia (TNI) aktif.
Pemerintah berharap kebijakan ini menjadi solusi atas kesenjangan pembiayaan yang masih dihadapi sebagian besar pelaku usaha ekonomi kreatif. Dengan demikian, kekayaan intelektual dapat berperan sebagai motor pertumbuhan ekonomi dan daya saing nasional.
Skema ini juga mencerminkan pergeseran paradigma pembiayaan dari aset berwujud (tangible asset) menuju aset tak berwujud (intangible asset). Pemanfaatan KI sebagai collateral dinilai sejalan dengan perkembangan ekonomi berbasis inovasi di tingkat global.

Comment