Pemprov Sulbar Rakor Bersama Pemprov Sulteng, Bahas Tindaklanjut Putusan Mahkamah Agung

Sulawesi Tengah – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Biro Pemkesra Setda. Provinsi Sulawesi Barat bersama Pemerintah Kabupaten Pasangkayu serta Ketua Komisi I DPRD, melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, untuk membahas tindak lanjut pasca putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang membatalkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2018 tentang batas daerah antara Kabupaten Donggala dan Kabupaten Pasangkayu pada Selasa (28/10).

 

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh perwakilan dari kedua pemerintah daerah, unsur Forkopimda, serta Pelaksana Tugas Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Plt. Karo Pemkesra) Setda Provinsi Sulawesi Barat bersama jajaran.

 

Ini menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga.

 

Dalam kesempatan tersebut, Plt. Karo Pemkesra menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan MA RI secara konstruktif, agar proses penataan dan penegasan batas wilayah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta menjaga harmonisasi antara kedua daerah.

 

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat menghormati dan siap menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung RI. Yang terpenting bagi kita adalah menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan pelayanan masyarakat di daerah perbatasan tetap berjalan dengan baik,” ujar Murdanil.

 

Ia juga menegaskan bahwa koordinasi lintas daerah dan provinsi akan terus diperkuat guna mencapai kesepahaman teknis dalam penegasan batas wilayah sesuai ketentuan yang baru.

 

Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal dalam membangun komunikasi yang efektif antar pemerintah daerah, sehingga persoalan batas wilayah dapat diselesaikan secara damai, transparan, dan berkeadilan.(rls)

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *