Mamuju, 11 Maret 2026 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim menilai Kementerian Hukum terus berupaya meningkatkan kualitas layanan informasi publik melalui penguatan sumber daya manusia Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Saefur menilai PPID merupakan garda terdepan dalam transformasi pelayanan informasi publik kepada masyarakat.
“Karena itu, kualitas pengelolaan informasi publik sangat menentukan citra dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi,” ujarnya disela-sela kesempatannya
Terkait dengan itu, Ketua Tim Humas, RB dan TI Muh. Kasim bersama sejumlah Tim PPID Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti pembinaan dan penguatan kapasitas SDM pengelola layanan informasi publik yang juga diikuti oleh para penanggung jawab PPID di tingkat pusat, kantor wilayah, hingga unit pelaksana teknis.
Kepala Biro Hukerma Kemenkum, Ronald Lumbuun menilai kegiatan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan kapasitas serta profesionalisme pengelola layanan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Menurutnya, keberadaan PPID memiliki peran strategis dalam mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
PPID di lingkungan Kementerian Hukum, baik di tingkat kementerian, kantor wilayah maupun unit pelaksana teknis, merupakan pelaksana amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik beserta berbagai peraturan turunannya.
Ia juga menekankan bahwa tuntutan masyarakat terhadap keterbukaan informasi kini semakin tinggi. Masyarakat tidak hanya mengakses informasi melalui permohonan resmi, tetapi juga melalui berbagai kanal digital seperti media sosial, website, dan platform informasi lainnya.
Kondisi tersebut menuntut pengelola PPID untuk mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi serta mengelola layanan informasi publik secara profesional.
Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan tersebut, terdapat beberapa langkah strategis yang perlu dilakukan, antara lain melalui peningkatan kapasitas SDM secara berkelanjutan, pemanfaatan teknologi informasi secara optimal, penguatan koordinasi dan kolaborasi antar unit kerja, serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi kinerja PPID secara rutin.
“Regulasi dan sistem yang baik tidak akan berjalan maksimal tanpa didukung oleh sumber daya manusia yang kompeten. Karena itu, penguatan SDM menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas,” jelasnya.
Lebih lanjut disampaikan bahwa peran PPID tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga memiliki fungsi strategis dalam membangun kepercayaan publik terhadap organisasi. Oleh karena itu, pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara cepat, tepat, akurat, transparan, dan responsif.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Biro Hukum, Komunikasi, dan Kerja Sama serta seluruh jajaran PPID atas kerja sama yang telah terjalin selama ini dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Kementerian Hukum.
Berdasarkan hasil penilaian keterbukaan informasi publik, Kementerian Hukum terus menunjukkan peningkatan kinerja sejak tahun 2020. Bahkan sejak tahun 2022 hingga saat ini, Kementerian Hukum berhasil meraih predikat Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Pusat selama empat tahun berturut-turut.
Meski demikian, upaya peningkatan kualitas layanan informasi publik tetap menjadi prioritas agar capaian tersebut dapat terus dipertahankan bahkan ditingkatkan di masa mendatang.
“Penguatan SDM PPID merupakan investasi jangka panjang dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan SDM yang profesional, Kementerian Hukum diharapkan semakin transparan, akuntabel, dan terpercaya di mata publik,” tutupnya.
Melalui kegiatan pembinaan ini, diharapkan para pengelola PPID di seluruh unit kerja dapat terus meningkatkan kapasitas serta memperkuat sinergi dalam memberikan layanan informasi publik yang lebih baik kepada masyarakat.

Comment