
Mamuju – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum merilis bahwa Provinsi Sulawesi Barat berada diurutan pertama hasil rekapan dari seluruh provinsi di Indonesia dalam pengesahan badan hukum Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP).
Hal tersebut disampaikan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto (1 Juni 2025)
Sunu Tedy menyebut bahwa hal tersebut berdasarkan persentase pengesahan KDMP/KKMP Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Ditjen AHU per tanggal 1 Juni 2025 hari ini.
“Capain ini merupakan hasil kerja keras bersama dari seluruh elemen, baik di jajaran Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Pemerintah Daerah, para notaris dan seluruh masyarakat yang terus mendukung program ini” sambungnya
Selain itu, ia juga memberikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya kepada seluruh para pimpinan Kanwil Kemenkum Sulbar dan jajaran. para notaris dan pemerintah daerah yang secara nyata mendukung secara penuh kebijakan Pemerintah dan program strategis Presiden Prabowo dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih tingkat provinsi Sulbar.
“Terima kasih, semoga kedepan semakin baik untuk Sulbar yang maju dan sejahtera. Sukses selalu,” tuturnya
Selain itu, Kakanwil mengatakan bahwa sesuai Instruksi Presiden (Inpres) 9 tahun 2025 tentang Percepatan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Koperasi UKM No. 1 tentang Tata cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih memerintahkan kepada pemerintah daerah segera melakukan pembentukan Kopdeskel Merah Putih dan pemerintahan Prabowo membentuk 80.000 Kopdes merah Putih di seluruh Indonesia di desa dan kelurahan.
“Yang ditargetkan untuk mulai diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Indonesia” sambung Sunu Tedy
Kakanwil juga menyampaikan terima kasih yang sebesar beearnya kepada Gubernur Sulbar, para Bupati, Camat, Lurah, Kades, Notaris dan seluruh unsur perangkat desa atas kolaborasi, kerjasama dan komunikasi yang baik dalam pencapaian ini. Harapannya kedepan akselerasi terus ditingkatkan agar seluruh KDMP/KKMP 100% sudah berbadan hukum sesuai target maksimal pada tanggal 30 Juni 2025.