MAMUJU – Kepala Pusat Pemantauan, Peninjauan, dan Pembangunan Hukum Nasional BPHN, Rahendro Jati, meminta agar pemerintah daerah benar-benar memahami variabel dan indikator dalam penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH).
Hal itu disampaikannya pada Sosialisasi Pedoman Penilaian IRH pada Pemerintah Daerah Tahun 2026 yang digelar di Aula Pengayoman Kanwil Kemenkum Sulbar, Jumat (30/1).
Menurut Rahendro, mulai tahun 2026, pelaksanaan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) resmi beralih dari Badan Strategi Kebijakan kepada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum.
“Sehingga BPHN berkomitmen untuk melakukan kajian mendalam serta simulasi sebelum parameter tersebut resmi diimplementasikan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penentuan bobot indikator penilaian IRH ke depan akan lebih fleksibel dan realistis. Bobot tersebut akan mempertimbangkan dua aspek utama: tingkat urgensi indikator dan kapasitas kementerian/lembaga serta pemerintah daerah dalam menyediakan data dukung yang valid.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Barat dapat memahami standar terbaru penilaian IRH 2026. Dengan sinergi antara BPHN melalui Kantor Wilayah dan pemerintah daerah, diharapkan Indeks Reformasi Hukum dapat menjadi potret nyata keberhasilan pembangunan hukum yang profesional dan akuntabel di Indonesia.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, memberikan apresiasi kepada seluruh Pemerintah Daerah di Sulawesi Barat. Apresiasi itu atas capaian luar biasa pada tahun 2025 yang telah berhasil meraih “Predikat Istimewa”. Menurut Saefur Rochim, capaian ini adalah hasil kerja keras bersama dalam pemenuhan data dukung IRH.
“Nilai yang didapatkan di tahun 2025 ini harus menjadi acuan kita untuk mempertahankan prestasi. Besar harapan kami, di tahun 2026 ini ada Pemerintah Daerah di Sulawesi Barat yang mampu mencapai nilai IRH sempurna, yaitu 100,” ujar Saefur Rochim.
Untuk itu, kegiatan yang dilaksanakan jajarannya ini bertujuan untuk mengukur sekaligus memperkuat kualitas reformasi hukum di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Comment