News
Home » Berita » Terima Audiensi DPRD Mateng, Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Perda KI Lindungi Potensi Daerah

Terima Audiensi DPRD Mateng, Kanwil Kemenkum Sulbar Sebut Perda KI Lindungi Potensi Daerah

Mamuju, 8 April 2026 — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menerima audiensi Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Tengah. Audiensi tersebut dalam rangka membahas rencana pembentukan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait Kekayaan Intelektual (KI).

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Hidayat Yasin, menegaskan bahwa selain sebagai salah satu atensi Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, pembentukan regulasi daerah di bidang Kekayaan Intelektual merupakan langkah strategis dalam melindungi dan mengoptimalkan potensi daerah.

“Kami memandang bahwa penguatan regulasi KI di daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum serta mendorong peningkatan nilai tambah bagi pelaku usaha dan masyarakat,” ujarnya.

“Hal ini juga menjadi upaya konkret dalam melindungi karya dan inovasi masyarakat dari potensi penyalahgunaan oleh pihak lain,” lanjutnya didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Juani

Pentingnya Perda/Perkada KI sebagai dasar hukum dalam pembinaan, perlindungan, dan pemanfaatan kekayaan intelektual, khususnya bagi UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di daerah.

Koordinasi ke Biro Umum, Kanwil Kemenkum Sulbar Matangkan Proses Pemusnahan Arsip Sesuai Prosedur

Pihak DPRD Kabupaten Mamuju Tengah menyambut baik inisiatif tersebut dan menilai bahwa keberadaan regulasi daerah akan sangat membantu dalam menjaga potensi lokal sekaligus meningkatkan daya saing daerah.

Selain itu, pertemuan ini juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif, implementatif, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Sehingga regulasi yang dihasilkan dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *