Mamuju, 12 November 2025 – Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto didampingi Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Irsyadi Ramadhany menerima kunjungan Kerja Kepala Satpol PP Kabupaten Polewali Mandar bersama rombongan di ruang rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kemenkum Sulbar.

Kunjungan itu dalam rangka konsultasi perbaikan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Masyarakat.
Dalam kesempatannya, Kakanwil Sunu Tedy Maranto menegaskan bahwa penyusunan peraturan daerah harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat, “namun tetap berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi” ujar Kakanwil
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses penyusunan perda, mengingat dampaknya yang langsung dirasakan oleh masyarakat.
“Partisipasi tersebut diharapkan dapat mencegah timbulnya keberatan atau komplain dari masyarakat terhadap perda yang akan diberlakukan” lanjut Sunu Tedy
Seperti diketahui, konsepsi Ranperda ini masih ditemukan beberapa norma yang belum jelas, salah satunya terkait pemaknaan sanksi sosial dan sanksi kerja sosial bagi anak.
Penerapan sanksi sosial terhadap anak dinilai dapat berpotensi bertentangan dengan prinsip-prinsip HAM, sementara sanksi kerja sosial dimungkinkan untuk diterapkan, namun perlu dilakukan kajian yang lebih mendalam.
Sehingga keterlibatan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Sulbar diharapkan dapat mempelajari lebih lanjut konsepsinya sebelum kemudian diserahkan kepada Satpol PP Polman untuk selanjutnya diproses secara formil melalui Bagian Hukum Kabupaten Polman.