
Pasangkayu, 24 September 2025 – Kanwil Kemenkum Sulbar melaksanakan Audit Kepatuhan Langsung (On Site) Penerapan PMPJ bagi Notaris di Pasangkayu.
Kepala Bidang Pelayanan AHU, Wardi, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto saat memimpin pelaksanaan kegiatan itu meminta agar Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) diterapkan oleh para notaris sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2015.
Peraturan ini menetapkan notaris sebagai salah satu pihak yang wajib melaporkan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu sebagai dukungan terhadap Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (PPU/PPT).
Untuk itu, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat secara rutin melakukan audit kepatuhan langsung (on-site) terhadap notaris dengan tingkat risiko sangat tinggi atau tinggi.
Audit ini merupakan tindak lanjut dari kuesioner yang telah diisi oleh para notaris pada Agustus 2025.
Pelaksanaan audit kepatuhan langsung (on site) mencakup kegiatan pra-audit (entry meeting), pelaksanaan audit, dan pasca-audit (exit meeting).
Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi kecukupan, efektivitas, dan kepatuhan notaris dalam menerapkan undang-undang TPPU/TPPT. Serta mendorong notaris untuk menerapkan PMPJ dan kewajiban pelaporan secara efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hal ini penting untuk mencegah notaris disalahgunakan sebagai sarana atau sasaran pencucian uang, baik secara langsung maupun tidak langsung.