News
Home » Berita » ikuti Forum Nasional di Jakarta, Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Regulasi Berbasis Bukti

ikuti Forum Nasional di Jakarta, Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Regulasi Berbasis Bukti

ikuti Forum Nasional di Jakarta, Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Regulasi Berbasis Bukti
ikuti Forum Nasional di Jakarta, Kakanwil Kemenkum Sulbar Dorong Regulasi Berbasis Bukti

JAKARTA — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan agar regulasi yang dibentuk tidak sekadar bertambah jumlahnya, tetapi mampu menyelesaikan persoalan publik, melindungi hak masyarakat, dan memberikan kepastian hukum.

Hal tersebut disampaikan Saefur menanggapi pelaksanaan Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 yang diikutinya bersama Pelaksana Harian Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhammad Irsyadi Ramadhany, dalam agenda Working Session Penyusunan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum di Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Jakarta, Rabu (14/10/2026).

“Transformasi tata kelola regulasi perlu berorientasi pada penyelesaian persoalan masyarakat. Pembentukan peraturan harus didukung bukti yang kuat, proses yang berkualitas, serta evaluasi berkelanjutan agar regulasi benar-benar memberikan manfaat dan kepastian hukum,” ujar Saefur.

Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 mengangkat tema Orkestrasi Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan di Era Digital: Mewujudkan Peraturan Perundang-undangan Berbasis Bukti, Adaptif, dan Berdampak. Forum ini menjadi ruang pembahasan penyusunan agenda aksi nasional untuk memperkuat kualitas tata kelola regulasi di Indonesia.

Dalam pengantarnya, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen, menekankan pentingnya orkestrasi pemantauan dan evaluasi serta penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN). Pengelolaan regulasi perlu dilakukan secara terpadu melalui siklus yang mencakup analisis sebelum kebijakan ditetapkan, pembentukan dan implementasi, hingga evaluasi setelah regulasi diterapkan.

Kemenkum Sulbar Perkuat Akuntabilitas Data Disiplin Pegawai

Pada tahap sebelum pembentukan regulasi (ex ante), penguatan instrumen Regulatory Impact Assessment (RIA) menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy). Pendekatan ini membantu memastikan bahwa kebijakan disusun dengan mempertimbangkan persoalan yang hendak diselesaikan dan dampak yang mungkin ditimbulkan.

Selanjutnya, pada fase pembentukan dan pembahasan regulasi, kualitas harmonisasi menjadi perhatian untuk mencegah disharmonisasi sejak dini, memastikan kepatuhan terhadap prosedur, serta menjaga keselarasan dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Setelah diterapkan, regulasi juga perlu dievaluasi melalui pemantauan, peninjauan, serta revisi atau pencabutan apabila tidak lagi efektif.

Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat berkomitmen menindaklanjuti hasil forum dengan mengawal siklus pembentukan regulasi berbasis bukti dan memperkuat kualitas harmonisasi produk hukum daerah. Optimalisasi peran Perancang Peraturan Perundang-undangan serta pemanfaatan sistem digital dan JDIHN juga menjadi bagian dari upaya tersebut.

Melalui langkah ini, transformasi tata kelola regulasi di Sulawesi Barat diharapkan semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat. Regulasi tidak hanya memenuhi aspek prosedural, tetapi juga mampu memberikan manfaat nyata, meningkatkan kepastian hukum, dan mendukung pembangunan daerah.

Kemenkum Sulbar Bantu DPRD Majene Matangkan Ranperda Jaminan Sosial

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *