POLMAN, 19 Februari 2026 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Sulawesi Barat terus berkomitmen memastikan akses keadilan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Hal ini dilakukan salah satunya melalui pelaksanaan kegiatan Pemantauan, Pembinaan, dan Pendampingan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kelurahan Tinambung, Kabupaten Polewali Mandar (Polman).
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadiv P3H), John Batara Manikallo, yang memimpin langsung jalannya kegiatan, menegaskan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut nyata atas arahan Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim.
”Kegiatan ini adalah salah satu program Menteri Hukum, Bapak Supratman Andi Agtas, agar negara benar-benar hadir di tengah masyarakat. Kami ingin memastikan bahwa layanan hukum bukan hanya formalitas, tapi solusi nyata bagi warga,” ujar John Batara.
Dalam arahannya, John Batara Manikallo menekankan pentingnya peran Paralegal dalam struktur sosial masyarakat. Paralegal diharapkan mampu menjadi mitra strategis Kepala Kelurahan dalam memediasi berbagai permasalahan hukum ringan yang muncul di tingkat lokal.
”Paralegal di Posbankum memiliki peran vital untuk membantu Kelurahan dalam proses mediasi. Dengan adanya pendampingan yang tepat, konflik di masyarakat bisa diselesaikan secara kekeluargaan sebelum masuk ke ranah hukum yang lebih tinggi,” tambahnya.
Selain pembinaan teknis, tim Kanwil Kemenkum Sulbar juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi. Setiap layanan yang diberikan kepada masyarakat—baik itu Layanan Informasi Hukum maupun Mediasi—wajib dilaporkan secara berkala.
Pelaporan tersebut dilakukan melalui kanal digital atau link resmi yang telah disiapkan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN). Hal ini bertujuan agar kinerja Posbankum dapat terukur secara transparan dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan layanan bantuan hukum secara nasional.
Melalui penguatan Posbankum dan optimalisasi peran Paralegal ini, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap masyarakat di Kelurahan Tinambung semakin sadar hukum dan mendapatkan perlindungan hukum yang setara.

Comment