News
Home Β» Berita Β» Kemenkum Sulbar Matangkan Rencana Pengadaan 2027

Kemenkum Sulbar Matangkan Rencana Pengadaan 2027

MAMUJU – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong persiapan perencanaan pengadaan barang dan jasa Tahun Anggaran 2027 dilakukan sejak dini agar pelaksanaannya lebih terarah, sesuai kebutuhan organisasi, dan selaras dengan alokasi anggaran. Hal tersebut disampaikan menanggapi hasil Monitoring dan Evaluasi Rencana Umum Pengadaan (RUP) dan Pencatatan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2026 di Ruangan P2L Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Senin (19/10/2026). β€œPersiapan pengadaan untuk tahun anggaran berikutnya perlu dilakukan secara terencana dan cermat. Identifikasi kebutuhan, ketepatan data anggaran, serta penyusunan RUP sesuai ketentuan menjadi langkah penting agar pelaksanaan pengadaan dapat berjalan efektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Saefur. Dalam kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut, materi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kementerian Hukum menekankan pentingnya mempersiapkan paket pengadaan yang direncanakan mulai dilaksanakan pada 1 Januari 2027. Persiapan tersebut mencakup identifikasi paket, penarikan data anggaran dari aplikasi SAKTI ke Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), serta penentuan kategori paket berdasarkan penyedia, swakelola, atau non-pengadaan melalui mekanisme penandaan (tagging) sesuai ketentuan. Penyusunan RUP juga harus memperhatikan kejelasan nama paket, metode pemilihan, lokasi, dan waktu pengadaan. Ketepatan informasi tersebut diperlukan agar rencana pengadaan dapat menggambarkan kebutuhan satuan kerja dan mendukung proses pelaksanaan yang lebih terstruktur. Selain persiapan RUP, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu memastikan tahapan persiapan e-purchasing dilaksanakan sesuai pedoman. Tahapan tersebut meliputi penetapan RUP dengan metode pemilihan yang tepat, penyusunan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja (KAK) beserta data dukung, serta penyusunan dan penetapan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk pengadaan dengan pagu paling sedikit Rp100.000.000,00. PPK juga perlu memastikan dokumen persiapan direviu bersama pihak terkait sebelum pengadaan dilaksanakan serta memantau paket hingga berstatus selesai. Pengadaan melalui Katalog Elektronik perlu dilakukan apabila produk atau jasa tersedia dan sesuai dengan kebutuhan organisasi, sedangkan metode tersebut tidak perlu dipaksakan apabila produk atau jasa yang dibutuhkan tidak tersedia atau tidak sesuai. Saefur menekankan bahwa persiapan yang matang akan membantu satuan kerja mengidentifikasi kebutuhan dan potensi kendala sejak awal, sehingga proses pengadaan dapat dilaksanakan sesuai ketentuan dan jadwal yang direncanakan. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan berkoordinasi dengan pejabat dan pegawai terkait untuk memastikan penyusunan RUP Tahun Anggaran 2027 sesuai pedoman dan kebutuhan satuan kerja. Koordinasi tersebut juga mencakup pemantauan data anggaran dan kesiapan paket pengadaan yang direncanakan mulai dilaksanakan pada awal tahun. Melalui persiapan sejak dini, Kanwil Kemenkum Sulbar berupaya mendukung perencanaan pengadaan yang lebih akurat, terstruktur, dan akuntabel guna menunjang kelancaran pelaksanaan program kerja Tahun Anggaran 2027.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *