Bahas Pos Bankum, Kanwil Kemenkum Sulbar Hadiri DSK 

Mamuju, 30 Oktoebr 2025 – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat menghadiri Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Selatan secara virtual di ruang rapat oemar seno aji.

 

Dalam pelaksanaan kegiatan itu, Arif Satya selaku Kepala Sub Bagian Non Litigasi dan HAM Biro Hukum Provinsi Kalimantan Selatan saat menjadi narasumber mengatakan bahwa Implementasi Standar Layanan Bantuan Hukum di Provinsi Kalimantan Selatan telah dilembagakan dengan kerangka regulasi daerah yang matang.

 

“Regulasi di Kalimantan Selatan menunjukkan tingkat sinkronisasi yang tinggi dengan Permenkumham No. 4 Tahun 2021 dan bahkan memperkuat aspek filosofis dengan penambahan atas perlindungan hak asasi Manusia” ujarnya

 

Dalam kesempatan yang sama, Constantinus Kristomo selaku Kepala Pusat Kebudayaan dan Bantuan Hukum BPHN yang juga bertindak selaku narasumber mengatakan bahwa BPHN dalam implementasi Permenkumham No. 4 Tahun 2021 yaitu menyempurnakan regulasi teknis dalam penyelenggaraan bantuan hukum.

 

Selain itu, BPHN juga berperan untuk melakukan asistensi penyusunan stopela Bankum PBH serta Monitoring dan Evaluasi Implementasi Starla.

 

Tak jauh berbeda disampaikan narasumber Herlina selaku Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat dalam materinya merekomendasikan untuk memperkuat jaringan posbankum melalui model hub and spoke (pusat layanan di kantor kabupaten (hub) + pos satelit di desa yang dilayani oleh mobile clinic ).

 

“Selain itu, penguatan sumber daya manusia melalui program pelatihan rutin untuk pengelola posbankum dan bekerja sama dengan universitas dan LBH yang terakreditasi; sediakan modul standar sesuai Permenkumham No. 4 Tahun 2021” sambungnya

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *