News
Home » Berita » Kanwil Kemenkum Sulbar: Penguatan JDIH Harus Mampu Mendorong Literasi Hukum

Kanwil Kemenkum Sulbar: Penguatan JDIH Harus Mampu Mendorong Literasi Hukum

Mamuju – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) harus diarahkan tidak hanya sebagai pusat dokumentasi produk hukum, tetapi juga menjadi sarana peningkatan literasi hukum masyarakat dan membuka ruang partisipasi publik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

“JDIH harus menjadi layanan hukum yang informatif, mudah diakses, dan mampu meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Melalui pengelolaan JDIH yang semakin baik, kita juga dapat mendorong partisipasi publik yang bermakna dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Kanwil Kemenkum Sulbar siap mengoptimalkan pembinaan JDIH di daerah agar layanan yang diberikan semakin berkualitas dan seragam sesuai pedoman BPHN,” ujar Saefur Rochim.

Komitmen tersebut disampaikan usai jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengikuti Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan JDIH pada Kantor Wilayah yang diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (26/6).

Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulawesi Barat bersama jajaran Tim Pengelola JDIH sebagai bagian dari upaya meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan pembinaan JDIH di wilayah.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIHN, Machyudie, yang menegaskan bahwa arah kebijakan pengelolaan JDIH kini diperluas dengan menitikberatkan pada penguatan layanan literasi hukum, selain penyediaan dokumen dan informasi hukum. JDIH juga diharapkan mampu mendukung penerapan prinsip meaningful participation melalui peningkatan akses masyarakat terhadap dokumen pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kanwil Kemenkum Sulbar Maksimalkan Percepatan Indigeo Kopi Mamasa

Selanjutnya, Pustakawan Ahli Madya BPHN, Katarina Rosariani, memaparkan materi mengenai standardisasi layanan publik, penguatan literasi hukum, empat pilar pengelolaan JDIH yang meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, dan penyebarluasan dokumen hukum, optimalisasi media digital sebagai kanal informasi hukum, serta penguatan koordinasi dan pembinaan JDIH di seluruh Indonesia.

Dalam sesi diskusi, peserta membahas keseragaman pemahaman layanan JDIH, penguatan fungsi JDIH sebagai sarana keterbukaan informasi dan partisipasi masyarakat, implementasi prinsip meaningful participation sebagaimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, percepatan migrasi website anggota JDIHN ke platform ILDIS, hingga optimalisasi layanan perpustakaan hukum di Kantor Wilayah.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan mengoptimalkan layanan perpustakaan hukum dan Pojok Baca JDIH, mempercepat migrasi website anggota JDIHN di Sulawesi Barat ke platform ILDIS, meningkatkan pembinaan terhadap anggota JDIH di wilayah, serta memberikan masukan kepada BPHN dalam penyusunan pedoman JDIH terbaru berdasarkan kebutuhan di daerah.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan dokumentasi dan informasi hukum yang modern, terintegrasi, serta mampu meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memperkuat partisipasi publik dalam pembangunan hukum nasional.

Kemenkum Sulbar Percepatan Kinerja Untuk Manfaat Nyata Bagi Masyarakat

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *