Banjarmasin- Panitia Kerja (Panja) DPRD Provins Sulawesi Barat melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dalam rangka menggali informasi dan berbagi pengalaman terkait pengelolaan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Participating Interest (PI) Blok Sebuku oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda), 8 Oktober 2025.
Kunjungan kerja ini diharapkan dapat menjadi langkah penting bagi DPRD Sulbar dalam menyempurnakan Ranperda tentang Perumda Penerima Participating Interest, sehingga dapat segera diterapkan sebagai dasar hukum yang kuat dan efektif dalam pengelolaan potensi migas daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Panja DPRD Sulbar, Habsi Wahid, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk memperoleh masukan dan pembelajaran dari Provinsi D Kalsel yang telah memiliki dasar hukum dan mekanisme kelembagaan dalam pengelolaan PI 10% melalui BUMD.
” Selain membahas aspek regulasi, pertemuan ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan dana PI agar berdampak langsung pada pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Hansi Wahid
Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya, menambahkan bahwa pihaknya ingin memastikan bahwa Ranperda yang sedang dibahas benar-benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat