News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Evaluasi Perda Ternak, Dorong Regulasi Lebih Adaptif

Kemenkum Sulbar Evaluasi Perda Ternak, Dorong Regulasi Lebih Adaptif

 

MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menilai Analisis dan Evaluasi terhadap regulasi daerah penting dilakukan untuk memastikan peraturan tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

 

Hal tersebut disampaikannya menanggapi pelaksanaan persiapan Analisis dan Evaluasi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengawasan dan Penertiban Ternak di Ruang Rapat Baharuddin Lopa Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Selasa (22/9/2026).

 

Ketua Komisi I Syamsul Samad Hadir  Mengikuti Upacara Peringatan Hari Jadi Sulbar ke-22 tahun

Menurut Saefur, evaluasi terhadap peraturan daerah tidak hanya melihat ketepatan rumusan norma, tetapi juga perlu memperhatikan dasar hukum, kewenangan pembentukan, serta kesesuaiannya dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

 

“Analisis dan Evaluasi menjadi bagian penting untuk melihat kembali kesesuaian substansi regulasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah. Dari proses ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang mendukung penyempurnaan regulasi agar semakin relevan dan aplikatif,” ujar Saefur.

 

Saefur menilai pembahasan bersama pemerintah daerah diperlukan agar hasil analisis dapat mempertemukan perspektif hukum dengan kondisi pelaksanaan regulasi di lapangan. Kolaborasi tersebut juga diharapkan menghasilkan rekomendasi yang lebih kontekstual bagi daerah.

Kemenkum Sulbar Serahkan Sertifikat Hak Cipta “PASTIPADU” ke Gubernur Sulbar

 

Dalam pembahasan sementara, Tim Analisis dan Evaluasi Kanwil Kemenkum Sulbar menemukan sejumlah ketentuan yang masih memerlukan pendalaman, mulai dari rumusan norma yang rancu atau ambigu, ketepatan rujukan, hingga kesalahan penulisan. Dasar hukum yang tercantum dalam Perda juga ditelaah kembali untuk memastikan kesesuaiannya dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

 

Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulbar, Nimat Nouval Imran, menjelaskan pentingnya memahami dasar hukum jabatan fungsional Analis Hukum dalam pelaksanaan Analisis dan Evaluasi. Pemahaman terhadap tujuan pembentukan Perda melalui konsiderans menimbang juga diperlukan untuk melihat dasar kewenangan pembentukannya.

 

Kemenkum Sulbar Hadiri HUT ke-22 Sulbar, Bawa Semangat Pengabdian

Sementara itu, Analis Hukum Yustio Rony Saputro menjelaskan penggunaan Pedoman Enam Dimensi Badan Pembinaan Hukum Nasional sebagai kerangka Analisis dan Evaluasi. Dimensi tersebut meliputi Pancasila, Ketepatan Jenis Peraturan Perundang-undangan, Disharmoni Pengaturan, Kejelasan Rumusan, Kesesuaian Asas Bidang Hukum, dan Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan.

 

Pembahasan juga memberikan perhatian terhadap ketentuan pidana dalam Perda seiring berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Hasil sementara Analisis dan Evaluasi selanjutnya akan dipaparkan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasangkayu pada Rabu (23/9/2026). Pembahasan bersama tersebut diharapkan dapat memperkaya temuan dan menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

 

Keikutsertaan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam proses tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kualitas regulasi daerah agar tetap jelas, relevan, dan selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *