News
Home » Berita » Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda Pemberian Beasiswa 

Kakanwil Kemenkum Sulbar Pimpin Harmonisasi Ranperda Pemberian Beasiswa 

Mamuju, 11 November 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat atas inisiatif penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Beasiswa.

Hal itu disampaikan Kakanwil pada pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Barat didampingi Kadiv P3H bersama Koordinator Perancang Peraturan Perundang-Undangan di Ruang Rapat Baharuddin Lopa.

 

Kakanwil Sunu Tedy menilai Perda Pemberian Beasiswa tersebut dinilai strategis dalam peningkatan kualitas SDM daerah.

Safari Ramadan di Wonomulyo, Gubernur Sulbar Ajak Masyarakat Perkuat Kebersamaan

 

“Sehingga pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan kesesuaian norma, kejelasan substansi, serta efektivitas pelaksanaan agar regulasi yang dihasilkan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Dalam kesempatannya itu, ia berpesan agar benar-benar memperhatikan hal hal terkait dari muatan isi Perda tersebut. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari.

 

Kesbangpol Sulbar Gandeng Densus 88, Pasang Banner Anti Radikalisme di Majene

 

Hasil pengharmonisasian Perda tersebut menetapkan bahwa Rancangan Peraturan Gubernur tentang Pemberian Beasiswa dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

 

 

Hadir dalam pelaksanaan kegiatan itu, Plt. Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Prov. Sulawesi Barat, Sekretaris Dinas Pendidikan, Perwakilan Biro Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan CPNS Kanwil Kemenkum Sulbar.

Gubernur Suhardi Duka Tekankan Peningkatan Investasi dalam Penyusunan RKPD 2027, DPMPTSP Sulbar Siap Tindaklanjuti

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *