News
Home » Berita » Kemenkum Sulbar Sebut Ketersediaan LBH Terakreditasi Perluas Akses Keadilan 

Kemenkum Sulbar Sebut Ketersediaan LBH Terakreditasi Perluas Akses Keadilan 

Mamuju — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, mendorong perluasan akses bantuan hukum melalui kesiapan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di daerah. Hal tersebut disampaikannya menanggapi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Posbankum Desa/Kelurahan dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum bersama Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Senin (24/8/2026), di Ruang Rapat Seno Aji Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat.

 

Saefur Rochim menilai ketersediaan LBH terakreditasi menjadi salah satu unsur penting dalam memperluas akses masyarakat terhadap bantuan hukum. Kondisi tersebut menjadi perhatian karena masih terdapat dua kabupaten di Sulawesi Barat, yakni Majene dan Mamuju Tengah, yang belum memiliki LBH terakreditasi Kementerian Hukum.

 

“Pemerataan akses bantuan hukum perlu didukung dengan ketersediaan lembaga bantuan hukum yang memenuhi persyaratan dan mampu memberikan layanan kepada masyarakat. Karena itu, wilayah yang belum memiliki LBH terakreditasi perlu mendapatkan pendampingan lebih intensif agar memiliki kesiapan mengikuti proses verifikasi dan akreditasi. Upaya ini penting agar akses bantuan hukum tidak hanya tersedia di wilayah tertentu, tetapi dapat semakin merata di Sulawesi Barat,” ujar Saefur Rochim.

Kemenkum Sulbar Pastikan Layanan SKT Parpol Sesuai Ketentuan

 

Rapat koordinasi tersebut turut membahas persiapan verifikasi dan akreditasi bantuan hukum yang akan dilaksanakan pada 2027 untuk periode akreditasi 2028–2030. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat diminta melakukan pendampingan terhadap LBH yang akan mengikuti proses tersebut, terutama pada wilayah yang belum memiliki LBH terakreditasi.

 

Kegiatan dibuka Kepala Bidang Advokasi Hukum BPHN, Nusnaini, dan dilanjutkan pemaparan Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Constantinus Kristomo. Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti kegiatan melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, John Batara Manikallo, bersama Penyuluh Hukum dan Admin SIDBankum.

 

Pemprov Sulbar Dukung Sosialisasi dan Pendataan Awal Kawasan Hutan di Mamuju, Majene dan Polman

John Batara Manikallo menyampaikan pendampingan terhadap calon peserta akreditasi perlu dipersiapkan sejak awal agar LBH dapat memahami sekaligus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

 

“Pendampingan perlu dilakukan secara terarah, khususnya bagi wilayah yang belum memiliki LBH terakreditasi. Dengan persiapan sejak awal, calon peserta dapat mengetahui persyaratan yang harus dipenuhi dan memiliki waktu untuk melengkapi kebutuhan administrasi maupun substansi sebelum proses verifikasi dan akreditasi dilaksanakan,” jelas John Batara Manikallo.

 

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulbar akan melakukan koordinasi dan pendampingan terhadap LBH di Kabupaten Majene dan Kabupaten Mamuju Tengah yang akan mengikuti proses akreditasi. Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong bertambahnya LBH terakreditasi sekaligus memperluas jangkauan bantuan hukum bagi masyarakat di seluruh wilayah Sulawesi Barat.

Penjemputan Paskibraka Tingkat Pusat Perwakilan Sulawesi Barat Tahun 2026

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *