Mamasa, 5 Desember 2025 – Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) melakukan Pemeriksaan Protokol Notaris di Kabupaten Mamasa
Tim Pemeriksa terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, dan Notaris serta didampingi oleh sekretaris.
Menurut Zainuddin, selaku ketua tim yang juga menjabat sebagai analis hukum mengatakan bahwa kegiatan yang dilakukannya dalam rangka memastikan seluruh Notaris menjalankan tugas jabatannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, “terutama dalam pengelolaan arsip negara” ujar Zainuddin mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Sunu Tedy Maranto
Pemeriksaan yang dilakukan terhadap Notaris Kabupaten Mamasa yang berjumlah 4 (empat) notaris.
Aspek utama yang menjadi perhatian tim pemeriksa meliputi:
– kepatuhan tindak lanjut hasil pemeriksan Tahun 2024
– Minuta Akta: Kelengkapan dan kesesuaian dengan format yang ditentukan.
– Repertorium (Buku Daftar Akta): Ketertiban pencatatan dan penomoran akta.
– Buku Daftar Legalisasi dan Warmerking: Ketersediaan dan pengisian yang benar.
– Kepatuhan Administratif: Pengisian Formulir (PMPJ) dan kelengkapan tanda tangan Notaris pada setiap Akta.
Hasil pemeriksaan ini akan dimuat dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang memuat temuan dan rekomendasi perbaikan.
MPDN berharap kegiatan ini dapat meminimalisir potensi pelanggaran dan menjamin kualitas pelayanan Notaris kepada masyarakat.
Seluruh Notaris yang diperiksa diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Majelis Pengawas dalam kurun waktu yang telah ditetapkan..