Nur Rahmah Imbau ASN Biro Organisasi Setda Sulbar Segera Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP Sebelum 31 Desember 2025

Mamuju – Sebagai tindak lanjut atas himbauan Pelaksanaan Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP, bertempat di Ruang Rapat Biro Organisasi, Kamis, 11 Desember 2025.

 

Kegiatan ini sejalan dengan misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam membangun Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul dan berkarakter.

 

Kegiatan yang diinisiasi Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak di lingkup Biro Organisasi dan memastikan seluruh ASN siap melaporkan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 menggunakan Coretax DJP.

 

‘’Pada kesempatan kali ini saya mengimbau kepada seluruh ASN di Biro Organisasi untuk segera melakukan pendaftaran dan aktivasi Akun Wajib Pajak sebelum 31 Desember 2025. Pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 juga wajib menggunakan Coretax DJP,’’ tegas Rahmah.

 

Dalam sosialisasi ini, Nur Fajrina Syamsul didampingi Andi Rillya Rusdikawati dan Sri Dewi Ratnasari yang sebelumya telah mengikuti Sosialisasi Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak pada Coretax DJP, di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulbar menjelaskan secara teknis mekanisme pendaftaran, aktivasi, dan penggunaan Akun Wajib Pajak melalui aplikasi Coretax DJP.

 

‘’Alhamdulillah hari ini (Kamis, 11 Desember red.) kami mendampingi teman-teman ASN di Biro Organisasi untuk melakukan Pendaftaran dan Aktivasi Akun Wajib Pajak, dengan harapan semua ASN di Biro Organisasi telah mengaktifkan akunnya sebelum 31 Desember 2025 mendatang,’’ kata Rina. (Rls)

You might like

About the Author: Poros Sulbar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *