News
Home » Berita » MPIG: Kanwil Kemenkum Sulbar Tak Pungut Biaya Dampingi IG Garam Majene

MPIG: Kanwil Kemenkum Sulbar Tak Pungut Biaya Dampingi IG Garam Majene

Majene, 12 Februari 2026 – Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Garam Kristal Majene yang diwakili Andi Reni Angraeni menyebut pihak Kanwil Kemenkum Sulbar banyak membantu dalam pengurusan perlindungan Indikasi Geografis Garam Kristal Majene.

 

Hal itu dikatakannya usai menerima Sertifikat IG Garam Kristal Majene dari Kementerian Hukum yang diserahkan langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, mewakili Kakanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim di Hotel Villa Bogor Majene, kemarin.

 

Menurut Reni, pihak Kanwil Kemenkum Sulbar senantiasa siap memberikan informasi dalam pendampingan hingga terbitnya sertifikat itu.

Komisi I DPRD Sulbar Jadi Narasumber FGD Pengembangan Indeks Demokrasi Indonesia Bidang Politik

 

“Alhamdulillah, penetapan Indikasi Geografis Garam Kristal Majene sudah diterbitkan. Kami mengucapkan kepada Kementerian Hukum yang telah memfasilitasi kami sepenuhnya, mulai dari pendaftaran sampai kami menerima sertifikat Indikasi Geografis. Kami benar-benar bersyukur, pihak Kemenkum Sulbar, baik siang ataupun malam rela meluangkan waktunya untuk mendampingi dan berdiskusi dengan kami” ujar Reni

 

Reni mengaku, pembiayaan pendampingan yang dilakukan oleh Kementerian Hukum Sulbar benar-benar gratis pembiayaannya, “kita hanya membayar biaya PNBP-nya, itupun pada saat sudah lolos ke substansi membayar sertifikat” lanjut Reni

 

Kemenkum Sulbar Dorong Motivasi dan Budaya Kerja Positif Organisasi 

Selain itu, Reni menyampaikan terimakasihnya kepada Kementerian Hukum yang telah memberikan support-nya selama satu tahun lebih dalam penggarapan dokumen Garam Kristal Majene.

 

Sementara itu, sebelumnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hidayat Yasin menilai perlindungan kekayaan intelektual merupakan langkah strategis untuk meningkatkan nilai ekonomis produk unggulan daerah. Salah satu capaian membanggakan adalah terdaftarnya Garam Kristal Majene sebagai produk Indikasi Geografis

 

Menurut Hidayat, terdaftarnya Garam Kristal Majene merupakan hasil kerja bersama dan kolaborasi MPIG Garam Kristal Majene yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Sulbar.

Sambut Ramadhan 1446 H, Kanwil Kemenkum Sulbar Perkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Munggahan

 

“Hal ini merupakan wujud nyata hadirnya Kementerian Hukum di wilayah untuk melindungi potensi-potensi lokal, salah satunya di Majene ini” lanjutnya

 

“Hingga saat ini, Sulawesi Barat telah memiliki beberapa produk yang resmi terdaftar sebagai Indikasi Geografis, yakni Lipa Saqbe Mandar, Tenun Sekomandi, Garam Kristal Majene, dan Kopi Kurrak Polewali,” ujarnya.

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *