Mamuju — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat memfasilitasi pencatatan 25 karya Hak Cipta secara gratis di Aula Pengayoman, Selasa (18/8/2026), sebagai bagian dari rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026. Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar Saefur Rochim dan Pimpinan Cabang BNI Mamuju Christian Rembet.
Kegiatan tersebut menjadi bentuk dukungan Kanwil Kemenkum Sulbar dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya cipta masyarakat di Sulawesi Barat.
Saefur Rochim menyampaikan, fasilitasi pencatatan Hak Cipta menjadi bagian dari upaya Kanwil memberikan akses layanan Kekayaan Intelektual kepada masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk fasilitasi dan dukungan Kanwil dalam memberikan pelindungan hukum terhadap karya cipta yang dihasilkan oleh masyarakat di wilayah Sulawesi Barat,” ujar Saefur Rochim.
Fasilitasi dilakukan melalui beberapa tahapan layanan. Staf Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan penginputan data dan dokumen karya, kemudian mencetak kode billing dan memproses pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui BNI sesuai tahapan layanan.
Saefur Rochim berharap fasilitasi tersebut dapat mendorong masyarakat semakin memahami pentingnya pencatatan Hak Cipta sebagai bagian dari upaya melindungi karya.
Lebih lanjut, pencatatan Hak Cipta tidak hanya menjadi bagian dari rangkaian Hari Pengayoman ke-81, tetapi juga menjadi bentuk pelayanan Kemenkum Sulbar untuk memperkuat kesadaran masyarakat terhadap pelindungan Kekayaan Intelektual.
“Melalui kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat bersama BNI menunjukkan komitmen dalam mendukung rangkaian Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelindungan hukum terhadap karya cipta,” sambungnya.
Saefur Rochim juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual sebagai langkah awal memberikan pelindungan hukum terhadap karya cipta.

Comment